Gunung BotakKabupaten BuruMalukuNamlea

KNPI Buru Desak Satgas PETI Gunung Botak: Tak Ada Jeda Pasca-Penertiban, Segera Buka Akses untuk Penambangan Legal

Namlea, Radartipikor.com – Dewan Pengurus Daerah (DPD) II Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Buru mendesak Satuan Tugas (Satgas) Penertiban dan Pengosongan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Gunung Botak untuk memastikan tidak ada jeda atau kekosongan aktivitas setelah operasi penertiban selesai. Desakan ini muncul sebagai respons terhadap upaya-upaya yang berusaha menggagalkan penertiban, termasuk aksi penghadangan, pengrusakan, hingga pembakaran spanduk himbauan yang dilakukan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.

Sekretaris DPD II KNPI Kabupaten Buru, Gadri Fatsey S.Pi, menekankan bahwa tujuan utama penertiban adalah memberantas praktik tambang ilegal, sehingga membuka ruang bagi koperasi yang telah mengantongi Izin Pertambangan Rakyat (IPR) untuk beroperasi secara sah dan sesuai regulasi. Pernyataan ini disampaikannya melalui rilis yang diterima Radartipikor.com via WhatsApp pada Rabu siang (3 Desember 2025).

Menurut Fatsey, Satgas harus bertindak tegas dan selektif dalam penyisiran kawasan tersebut. “Organisasi kepemudaan KNPI Buru meminta kepada Ketua Satgas Penertiban, Djalaludin Salampessy, Kapolres, Dandim, beserta jajaran yang terlibat dalam Satgas Penertiban agar selektif dalam melaksanakan penyisiran sehingga tampak ada bedanya antara pelaku tambang ilegal dengan pihak koperasi yang telah memiliki izin,” tegas eks Ketua IMM Cabang Kabupaten Buru tersebut.

Fatsey, yang merupakan lulusan sarjana perikanan, menambahkan bahwa keberhasilan operasi PETI dalam mengosongkan praktik ilegal di Gunung Botak bukanlah akhir dari segalanya. “Ini adalah peluang, bukan berarti penutupan total yang berlarut-larut. Namun penertiban itu sendiri untuk melegalkan aktivitas Gunung Botak secara regulasi,” ujar Fatsey S.Pi.

Ia juga memberikan apresiasi atas kinerja Satgas dalam menindak pelaku ilegal yang telah merusak lingkungan dan merugikan negara. “Kami memberikan apresiasi penuh terhadap upaya Satgas dalam menertibkan para pelaku kerja ilegal yang telah merusak lingkungan dan merugikan negara. Namun begitu, semangat dari penertiban ini tidak boleh terhenti hanya pada penindakan. Akan tetapi, tujuan sebenarnya adalah menurunkan pelaku kerja ilegal dan pada saat yang sama, mempersilakan pelaku kerja legal untuk beraktivitas,” kata Sekretaris DPD II KNPI Kabupaten Buru.

BACA JUGA  Ruas Jalan di Jembatan Waeapo Alami Kerusakan Serius dan Butuh Perbaikan Segera, Ini Tanggung Jawab Siapa?

Fatsey memperingatkan bahwa adanya jeda pasca-penertiban berpotensi memicu masalah baru, seperti ketidakpastian ekonomi, konflik sosial, serta kembalinya pelaku ilegal. Oleh karena itu, ia mendesak Satgas dan Pemerintah Daerah untuk segera mengambil langkah strategis guna memastikan transisi yang cepat dan terstruktur menuju aktivitas pertambangan yang legal.

“Kepada Ketua Satgas untuk berkoordinasi erat dengan Pemerintah Provinsi Maluku dan Kementerian terkait agar skema pertambangan rakyat yang legal atau berbadan usaha yang sah dapat segera diimplementasikan di wilayah yang telah ditertibkan. Tidak boleh ada kekosongan, ruang yang ditinggalkan oleh penambang ilegal harus segera diisi oleh koperasi atau perusahaan yang berizin resmi,” harap Fatsey.

Selain itu, pengurus DPD II KNPI Buru menawarkan diri untuk terlibat dalam proses sosialisasi dan pendampingan masyarakat lokal. Tujuannya, agar masyarakat dapat membentuk wadah kerja yang sah serta memenuhi standar keselamatan dan lingkungan yang ditetapkan pemerintah.

Liputan: TH