Dani Metatu Pertanyakan Dasar Kerugian Negara dalam Kasus PT Tanimbar Energi
Kepulauan Tanimbar, radartipikor.com — Pengamat kebijakan daerah Kepulauan Tanimbar, Dani Metatu, menyoroti sejumlah kejanggalan dalam penetapan kerugian negara pada kasus dugaan korupsi penyertaan modal Badan Usaha Milik Daerah PT Tanimbar Energi (PT TE). Ia menilai keputusan penyidik yang menyatakan seluruh dana penyertaan modal senilai Rp6,2 miliar sebagai kerugian negara perlu diuji ulang secara hukum dan administratif.
Berbicara melalui sambungan seluler dari Ambon, Sabtu (23/11), Dani menyebut bahwa dana penyertaan modal tersebut dicairkan berdasarkan dokumen resmi yang disahkan pemerintah daerah dan DPRD. “Kalau semua penyertaan modal dianggap kerugian negara, pertanyaannya: apa dasar hukum penggunaan RKA yang dibahas bersama Pemda dan Komisi C DPRD selama ini? Semua anggaran itu dibahas, disahkan, dan dijalankan sesuai prosedur,” kata Dani.
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar mencairkan penyertaan modal dalam tiga tahap sepanjang 2020–2022:
•Rp1,5 miliar pada 2020,
•Rp3,75 miliar pada 2021,
•Rp1 miliar pada 2022.
Semua pencairan merujuk pada Perda Nomor 05 Tahun 2017 tentang pendirian BUMD dan Perda Nomor 08 Tahun 2017 mengenai penyertaan modal sebesar Rp15 miliar.
Menurut Dani, penggunaannya tercatat dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) PT TE yang dibahas bersama eksekutif dan legislatif sebelum ditetapkan dalam APBD. Dana operasional seperti gaji pegawai, kegiatan dua anak perusahaan, hingga biaya rutin lainnya dituangkan dalam dokumen sah dan dilaporkan tiap tahun dalam RUPS.
“Setiap pertanggungjawaban disampaikan terbuka di hadapan notaris. Jika ada penyimpangan besar, mustahil ada rekomendasi untuk pencairan berikutnya,” ujarnya menegaskan.
Dani juga menanggapi alasan penyidik bahwa PT TE tidak pernah menyetor dividen kepada daerah. Ia menilai pemahaman itu tidak tepat. Berdasarkan Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016, BUMD pengelola Participating Interest (PI) 10 persen hanya boleh melakukan aktivitas di sektor migas dan baru bisa memperoleh pendapatan setelah blok migas memasuki masa produksi.

“Selama Inpex Masela belum produksi, otomatis BUMD juga belum punya pendapatan. Jadi tidak bisa dikatakan tidak ada dividen berarti ada korupsi,” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa kebijakan BUMD tidak pernah diputuskan satu orang. Setiap keputusan melibatkan dua hingga tiga komisaris dan dua direktur, lengkap dengan risalah dan paraf pejabat terkait. Karena itu, menurutnya, tidak tepat bila tanggung jawab diarahkan kepada individu tertentu.
Dani juga menyebut tidak ada indikasi pengayaan pribadi dalam tubuh PT TE. “Tidak pernah ada uang tunai dalam jumlah besar yang dibawa pulang oleh direksi. Kalau ada aset pribadi seperti mobil, itu bisa diaudit. Jangan sampai persepsi mendahului data,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, penyidik belum memberikan penjelasan rinci mengenai metodologi dan dasar perhitungan kerugian negara yang membuat seluruh pencairan modal dihitung sebagai kerugian daerah.
“Kita mendukung pemberantasan korupsi. Tapi penegakan hukum tidak boleh melanggar regulasi. Jangan sampai BUMD yang dibentuk berdasarkan Perda resmi justru dipandang seolah-olah ilegal,” pungkas Dani. (Red/Pts)

