Bantuan DKP 2024 Bukan Rp160 Juta — Klarifikasi Kades Grandeng: Tuduhan Dinilai Fitnah
Namlea, Radartipikor.com — Kepala Desa Grandeng, Harioyono, memberikan klarifikasi menanggapi pemberitaan salah satu media online tanggal 14 Oktober 2025 yang menyebut besaran dan penyaluran Dana Ketahanan Pangan (DKP) tahun 2024. Menurut Harioyono, seluruh tudingan dalam pemberitaan tersebut tidak benar dan merupakan fitnah.
Klarifikasi disampaikan Harioyono melalui rekaman audio yang dikirimkan kepada tim media melalui pesan suara WhatsApp, Rabu, 15 Oktober 2025. Dalam rekaman berdurasi 1 menit 5 detik itu, Harioyono menegaskan bahwa angka yang dikutip di pemberitaan keliru dan informasi tentang penyaluran kepada warga penerima manfaat tidak akurat.
Rincian dana menurut Kades Grandeng
Dalam penjelasannya, Harioyono menyatakan bahwa jumlah keseluruhan dana DKP tahun 2024 bukan Rp160 juta seperti yang diberitakan, melainkan sebesar Rp 176.282.000. Ia menjelaskan pula bahwa yang sudah tersalurkan adalah sebesar Rp 125.282.000, yang menurut keterangan memuat pembayaran pajak senilai sekitar Rp 18 juta, serta pembelian barang berupa 20 ekor sapi dan sejumlah Rp 3 juta untuk keperluan tertentu. Dengan perhitungan tersebut, Harioyono menyebutkan sisa dana yang belum tersalurkan mencapai sekitar Rp 51 juta.
“Kami sangat menyayangkan pemberitaan yang tidak melalui proses cek and recheck informasi. Media harus proporsional dalam menjalankan tugasnya sebagai juru tulis — mengonfirmasi terlebih dahulu agar pemberitaan berimbang, akurat, dan dapat dipercaya,” kata Harioyono dalam pesan suaranya.
Proses pemeriksaan dan persoalan administrasi
Harioyono juga menjelaskan adanya persoalan administrasi yang melibatkan mantan bendahara desa. Menurutnya, tidak ada niat sedikit pun dari pihak desa untuk menghilangkan hak warga penerima manfaat. Namun, ia mengakui ada kelalaian pengelolaan keuangan oleh eks bendahara sehingga beberapa item pertanggungjawaban belum dapat dipenuhi.
Akibat hal tersebut, Inspektorat melakukan pemeriksaan terhadap mantan bendahara desa Grandeng berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan reguler dengan nomor: 700.SK/47,REG.g/ITKAN/VII/2024. Harioyono menyebutkan bahwa pemeriksaan dilakukan karena yang bersangkutan dianggap tidak kooperatif terkait beberapa item pertanggungjawaban dana.
Menurut penjelasan kades, pada tahun 2023 desa sedang menjalankan kegiatan pembangunan Gapura tahap pertama dan pembangunan balai pertemuan adat di desa persiapan Wahernangan. Kondisi itu memaksa pihak desa mencari dana tambahan untuk menutup kebutuhan anggaran tahun 2023, dan tanpa disadari sebagian dana DKP ikut terseret dalam persoalan anggaran tersebut. Meski demikian, Harioyono menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan pertanggungjawaban dana DKP 2024 yang masih kurang sekitar Rp 51 juta.
Upaya penyelesaian dan mediasi
Untuk menyelesaikan persoalan ini, desa melakukan upaya pencarian bendahara dan proses mediasi yang dilakukan sebanyak dua kali. Mediasi melibatkan Ketua BPD, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas. Dari hasil mediasi tersebut, menurut Harioyono, bendahara menggunakan dana sekitar lebih dari Rp 40 juta, sementara ada pajak yang belum disetorkan sekitar Rp 33 juta.
Meskipun terjadi permasalahan internal, pada akhirnya desa berhasil mengumpulkan sisa dana dan menyelesaikan penyerahan kepada penerima manfaat.
Penyerahan sisa dana ke penerima manfaat
Harioyono melaporkan bahwa pada Rabu, 15 Oktober 2025, bertempat di Balai Pertemuan Desa Grandeng, Kecamatan Lolongguba, Kabupaten Buru, warga penerima manfaat telah menerima sisa dana sebesar sekitar Rp 51 juta tersebut. Penyerahan disaksikan langsung oleh pihak kecamatan, Babinsa, Bhabinkamtibmas, pihak BPD, serta masyarakat penerima manfaat.
Jumlah penerima manfaat tercatat sebanyak 19 orang. Daftar nama penerima disebutkan terlampir pada berkas penyerahan. Seluruh proses penyerahan berlangsung dengan pengawasan pihak terkait sebagaimana disampaikan Kades.
Penutup
Dalam rekaman klarifikasi yang dikirim ke media, Harioyono kembali menegaskan tidak ada itikad untuk mengurangi hak warga penerima manfaat dan pihak desa berkomitmen menyelesaikan segala kewajiban administrasi serta transparansi penyaluran dana. Ia juga mengimbau agar media melakukan konfirmasi sebelum memublikasikan informasi yang dapat merugikan nama baik pemerintahan desa dan masyarakat.
Liput: rin

