Kasus Pembakaran Kantor KPU, Polres Buru : Serahkan 3 Tersangka Dan Barang Bukti Ke Kejaksaan
Namlea, Radartipikor.com – Kepolisian Resor (Polres) Buru telah melakukan penyerahan resmi tiga orang tersangka beserta sejumlah barang bukti terkait kasus pembakaran Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru. Penyerahan dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 11 Juli 2025.
Ketiga tersangka yang diserahkan tersebut adalah inisial SB, AT, dan RH. Mereka diduga kuat sebagai pelaku utama dan otak di balik peristiwa pembakaran yang terjadi pada hari Jumat tanggal 28 Februari 2025 dini hari. Kejadian tersebut telah mengakibatkan kerusakan serius pada bangunan kantor KPU serta menghanguskan berbagai dokumen penting milik institusi tersebut.
Penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau mencapai status P-21 oleh Kejaksaan Negeri Buru. Dengan ditetapkannya kelengkapan berkas, tahap kedua proses hukum berupa penyerahan tersangka beserta barang bukti dapat segera dilaksanakan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Dalam kasus ini, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 187 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang secara tegas menyatakan: “Barang siapa dengan sengaja membakar, menghancurkan, atau membuat letusan sehingga menimbulkan bahaya umum bagi barang, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.”
Selain itu, apabila dalam proses persidangan nanti terbukti bahwa tindakan pembakaran tersebut dilakukan dengan maksud mengganggu jalannya proses demokrasi atau pemilihan umum, maka Jaksa Penuntut Umum berwenang untuk menambahkan pasal-pasal pemberatan. Pasal tambahan yang dapat diterapkan antara lain ketentuan dalam **Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum** beserta pasal-pasal pemberatan lainnya apabila ditemukan bukti pendukung tambahan selama proses hukum berlangsung.
“Kami sudah menyerahkan seluruh tersangka dan barang bukti, dan sekarang menjadi kewenangan penuh Kejaksaan untuk melanjutkan proses hukum menuju tahap persidangan,” tegas Ps. Kasie Humas Polres Buru, Aiptu MYS Djamaluddin, melalui rilis resmi kepada Radartipikor.com. Ia menegaskan bahwa seluruh proses penanganan kasus ini telah dilakukan secara profesional dan transparan sesuai standar hukum.
Di pihak Kejaksaan Negeri Buru, telah dinyatakan kesiapan untuk segera melakukan pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Namlea dalam waktu dekat guna memulai proses persidangan terhadap ketiga tersangka. *(Rin)*

