BombanaHukumSulawesi Tenggara

𝗪𝗮𝗿𝗴𝗮 𝗞𝗮𝘀𝗮𝗯𝗼𝗹𝗼 𝗧𝗼𝗹𝗮𝗸 𝗣𝗲𝗿𝗴𝗮𝗻𝘁𝗶𝗮𝗻 𝗞𝗲𝗽𝗮𝗹𝗮 𝗟𝗶𝗻𝗴𝗸𝘂𝗻𝗴𝗮𝗻, 𝗗𝘂𝗴𝗮𝗮𝗻 𝗜𝗻𝘁𝗲𝗿𝘃𝗲𝗻𝘀𝗶 𝗣𝗼𝗹𝗶𝘁𝗶𝗸 𝗗𝗶𝘀𝗼𝗿𝗼𝘁

RADARTIPIKOR.COM | Puluhan warga Kelurahan Kasabolo, Kecamatan Poleang, Kabupaten Bombana, mendatangi Kantor Lurah Kasabolo pada Jumat (9/10/2026). Kedatangan mereka merupakan bentuk penolakan terhadap rencana pergantian sejumlah kepala lingkungan yang memicu keresahan dan mempertanyakan transparansi kebijakan pemerintah kelurahan.

Warga menilai, rencana evaluasi terhadap empat kepala lingkungan tidak boleh dilakukan tanpa alasan yang jelas, indikator penilaian yang terukur, serta dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan. Mereka mengingatkan agar setiap kebijakan pemerintahan tidak menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat, terlebih jika menyangkut aparat yang selama ini bersentuhan langsung dengan pelayanan warga.

Bagi masyarakat Kasabolo, persoalan ini bukan semata-mata tentang siapa yang akan diganti atau siapa yang akan menduduki jabatan. Persoalan mendasarnya adalah bagaimana keputusan itu diambil, apa yang menjadi dasar penilaian, dan apakah prosesnya berjalan sesuai aturan.

Warga menginginkan evaluasi yang objektif, bukan kebijakan yang menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat.

Tokoh masyarakat Kasabolo, Safarudding mengecam keras polemik yang berkembang terkait rencana pergantian kepala lingkungan. Ia mempertanyakan arah kebijakan tersebut dan meminta agar urusan pemerintahan tidak dicampuradukkan Politik pilkada yang sudah berlalu untuk kepentingan kelompok tertentu bahkan dugaan masyarakat ada oknum bertindak mengatur semua kebijakan tersebut sehingga dampaknya merujuk pada isu pilkada.

Masyarakat menginginkan suasana pemerintahan yang tenang,teduh bersatu, dan berorientasi pada pelayanan publik bukan tentang siapa tim yang berhak mengatur semua kebijakan di kelurahan dan kecamatan. Dinamika politik pascapemilihan kepala daerah, menurut pandangan warga, seharusnya tidak terus terbawa hingga memengaruhi tata kelola pemerintahan di tingkat kelurahan bahkan sampai kecamatan.

Keberatan serupa disampaikan Nurjanna, seorang ibu rumah tangga yang turut menyuarakan penolakan terhadap rencana tersebut bersama puluhan ibu rumah tangga lainnya, Ia mengungkapkan kekhawatirannya mengenai dugaan adanya kepentingan kelompok politik tertentu di balik polemik pergantian kepala lingkungan.

BACA JUGA  Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Pemalsuan Tanda Tangan Guncang DPD ABPEDNAS Kaltim, Laporan Resmi telah Masuk ke Polresta Samarinda

“Kami menduga ini kemauan tim-tim nomor satu kemarin, bukan kemauan Pak Bupati, karena pak bupati pernah bilang tidak ada lagi nomor satu dan nomor dua darinya itu kami bersimpati dan mengapresiasi kata-katanya serta kinerjanya. Jangan sampai persoalan seperti ini justru menimbulkan penilaian negatif terhadap pemerintahan yang sedang berjalan, saat ini” demikian inti pernyataan Nurjanna.

 

Meski demikian, dugaan keterlibatan kelompok politik tersebut masih berupa kecurigaan warga dan belum terbukti. Karena itu, klarifikasi dari pihak-pihak terkait tetap diperlukan agar persoalan ini tidak berkembang menjadi tuduhan tanpa dasar.

Namun, munculnya kecurigaan tersebut menunjukkan pentingnya keterbukaan pemerintah dalam menjelaskan setiap kebijakan yang berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat.

 

Di tengah situasi yang memanas, unsur keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) Kelurahan Kasabolo, Bripka Andi Sofyan, memberikan kesempatan kepada pihak kelurahan untuk menjelaskan persoalan tersebut di hadapan warga. Langkah ini menjadi bagian dari upaya meredakan ketegangan agar penyampaian aspirasi tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas,” Tolong pak lurah berikan penjelasan dengan bijak serta penuh pertimbangan agar informasi ini tidak menjadi bola liar di tengah masyarakat yang saat ini membutuhkan kejelasan,” Ungkap Bripka Andi Sofyan.

Lurah Kasabolo, Andi Rusli,S.E., akhirnya memberikan penjelasan mengenai rencana evaluasi tersebut.

“Untuk sementara waktu tidak ada pemecatan kepala lingkungan. Kami pihak kelurahan akan kembali melakukan evaluasi terhadap lima kepala lingkungan yang berada di bawah koordinasi kami,” ujarnya.

Pernyataan tersebut memberikan kepastian sementara bagi warga bahwa belum ada pemberhentian kepala lingkungan. Situasi di kantor kelurahan pun berangsur kondusif setelah warga mendengarkan penjelasan tersebut.

Meski demikian, pernyataan itu belum sepenuhnya menjawab pertanyaan masyarakat. Warga masih membutuhkan kejelasan mengenai tujuan evaluasi, indikator yang akan digunakan, serta mekanisme penilaian terhadap lima kepala lingkungan tersebut.

BACA JUGA  Ditreskrimsus Polda Sulsel Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi ke Kejari Pinrang

Sebab, evaluasi kinerja dan pemberhentian jabatan merupakan dua hal berbeda. Evaluasi semestinya menjadi sarana untuk memperbaiki kinerja dan meningkatkan kualitas pelayanan, bukan justru menjadi sumber keresahan akibat kurangnya komunikasi.

Polemik di Kasabolo kini mengarah pada persoalan yang lebih mendasar, yakni transparansi dan kepastian hukum dalam pengambilan keputusan pemerintahan.

Pengangkatan maupun pemberhentian kepala lingkungan harus mengacu pada kewenangan pejabat yang berhak serta ketentuan yang berlaku di daerah. Karena itu, dasar hukum dan mekanisme evaluasi perlu dijelaskan agar masyarakat memahami proses yang sedang berjalan.

Pihak kelurahan diharapkan dapat menerangkan indikator penilaian yang digunakan, alasan evaluasi dilakukan, serta prosedur yang akan ditempuh apabila hasil evaluasi nantinya menjadi pertimbangan untuk mengambil keputusan lebih lanjut. Keterbukaan tersebut penting untuk memastikan bahwa evaluasi dilakukan secara objektif dan tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan yang tidak adil.

Warga juga menginginkan agar komunikasi antara pemerintah kelurahan dan masyarakat diperbaiki. Kebijakan yang menyangkut aparat di tingkat lingkungan dinilai perlu disampaikan dengan penjelasan memadai agar tidak memunculkan spekulasi dan kesalahpahaman.

Pada saat yang sama, dugaan intervensi politik harus tetap ditempatkan sebagai dugaan sampai tersedia bukti yang dapat diverifikasi. Pemerintah maupun pihak yang merasa disebut dalam polemik ini perlu diberikan ruang untuk menjelaskan posisi mereka.

Meredanya situasi di Kantor Kelurahan Kasabolo menjadi langkah awal untuk menjaga kondisi masyarakat tetap kondusif. Namun, penyelesaian persoalan tidak cukup hanya dengan memastikan bahwa belum ada pemberhentian untuk sementara waktu. Masyarakat masih menunggu penjelasan yang lebih konkret mengenai dasar dan mekanisme evaluasi lima kepala lingkungan tersebut. Bagi warga Kasabolo, persoalannya bukan mempertahankan jabatan seseorang, melainkan memastikan bahwa setiap keputusan pemerintahan memiliki dasar yang jelas, proses yang transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

BACA JUGA  Hari ke Dua Puluh, Satgas TMMD ke-124 Kodim 1431/Bombana Lakukan Finishing Jembatan Morengke

Polemik ini sekaligus menjadi ujian bagi komunikasi pemerintah kelurahan dalam menjaga kepercayaan masyarakat. Evaluasi yang dilakukan secara terbuka dan sesuai aturan dapat membantu mencegah kesalahpahaman. Sebaliknya, minimnya penjelasan berisiko membuat kecurigaan terus berkembang. Pada akhirnya, warga berharap pemerintahan di tingkat kelurahan tetap berorientasi pada pelayanan publik, bukan menjadi ruang bagi berkembangnya persepsi kepentingan kelompok.

Kini, pertanyaan yang menunggu jawaban bukan sekadar apakah empat kepala lingkungan akan dievaluasi, melainkan apa dasar evaluasinya, bagaimana prosesnya dijalankan, dan bagaimana pemerintah memastikan bahwa kebijakan tersebut benar-benar berlandaskan aturan serta kepentingan masyarakat.

(Red)