POLRES MABAR DITUDING MELINDUNGI MAFIA TANAH, MASYARAKAT ADAT TUNTUT PERHATIAN KAPOLRI
Mabar, radartipikor.com — Sejumlah warga dan tokoh adat menuduh Polres Mabar melakukan kriminalisasi terhadap masyarakat adat dan memberi perlindungan kepada kelompok yang diduga sebagai mafia tanah. Tuduhan itu muncul menyusul serangkaian operasi dan pengawalan yang menurut masyarakat adat menargetkan ruang hidup dan wilayah ulayat mereka.
Menurut keterangan masyarakat adat, pada Jumat, 20 Februari 2026, personel bersenjata panjang dari Polres Mabar mendatangi rumah-rumah anggota masyarakat adat dan melakukan penggeledahan. Dua rumah yang ditempati oleh ibu-ibu dan anak-anak kecil digeledah dalam operasi yang oleh masyarakat adat digambarkan mirip pengepungan. Warga menilai penggeledahan tersebut dimaksudkan untuk mencari barang bukti tambahan untuk melengkapi sebuah kasus yang dinilai dipaksakan. Pernyataan ini disampaikan oleh perwakilan komunitas adat.
Kasus yang menjadi dasar tindakan kepolisian berkaitan dengan laporan dugaan pengancaman yang dibuat pada Agustus 2023. Menurut versi masyarakat adat, seorang yang diduga suruhan kelompok mafia tanah didapati berkebun di atas lahan ulayat Mbehal yang telah ditanami pisang, pepaya, dan singkong. Ketika warga menegur dan meminta yang bersangkutan untuk menemui tetua adat serta tua golo, yang didatangi justru membuat laporan polisi dengan alasan merasa diancam. Belakangan, kasus itu diangkat kembali sehingga tiga warga adat ditahan di sel Polres Mabar sambil menunggu proses hukum.
Dalam perkembangan yang diceritakan masyarakat, lokasi kejadian awal yang tercantum pada laporan polisi adalah desa Tanjung Boleng, tetapi saat penggeledahan lokasi yang disebut berubah menjadi Kelurahan Wae Kelambu. Tiga warga yang disebut berada di garda terdepan penolakan terhadap upaya penguasaan lahan leluhur itu adalah Gabriel, Karolus, dan Fabianus — yang oleh masyarakat terus disebut sebagai pihak yang kerap menghadang upaya pencaplokan lahan ulayat.
Masyarakat adat menduga ada kerja sama antara beberapa oknum dan kelompok mafia tanah dengan anggota kepolisian sehingga terjadi pola: kriminalisasi warga adat, penahanan, lalu pengawalan atau fasilitasi aktivitas yang mengarah pada penguasaan lahan. Pernyataan ini disampaikan berulang kali oleh perwakilan masyarakat adat.
Masyarakat juga menyoroti bahwa penggeledahan yang berlangsung 20 Februari bukan yang pertama. Pada penggeledahan sebelumnya tahun lalu, aparat bersenjata panjang tidak menemukan barang bukti yang dicari, namun aksi itu meninggalkan trauma mendalam bagi ibu-ibu dan anak-anak masyarakat adat. Beberapa warga menegaskan dampak psikologis dari operasi tersebut masih terasa.
Lebih lanjut, pada Rabu, 25 Februari 2026, kembali terjadi aksi yang menurut masyarakat berwujud pengawalan aktivitas di atas lahan yang persis menjadi lokasi bentrokan hingga menewaskan dua orang pada Januari 2017. Masyarakat menilai kepolisian yang menangani kasus itu seolah tidak belajar dari peristiwa masa lalu dan cenderung mengawal permintaan aktivitas di lahan tersebut tanpa peka terhadap sensitivitas historis dan sosial kasus itu.
Di luar tudingan kerja sama dengan mafia tanah, ada juga dugaan bahwa sikap aparat dipengaruhi oleh nama besar pemilik lahan yang disebut-sebut seorang jenderal purnawirawan berpangkat dua bintang. “Biasanya, Polisi kehilangan nyali jika mereka berhadapan dengan tentara berpangkat seperti itu. Mereka hanya berani kepada masyarakat kecil,” ujar perwakilan komunitas adat.
Masyarakat adat menuntut perhatian dari pimpinan tertinggi Kepolisian. Mereka meminta Kapolri turun tangan dan mengevaluasi tindakan aparat di lapangan. Beberapa pernyataan keras dari komunitas antara lain: “Melayani, Mengayomi dan Melindungi MAFIA TANAH!” dan, “Jangan hanya sibuk urus masak di Dapur MBG, lupa tugas utama mengayomi, melayani dan melindungi masyarakat.” Selain itu, mereka menuntut agar Kapolres, Kasat Reskrim, dan Kanit Reskrim dipecat karena dinilai tidak bekerja untuk kepentingan masyarakat, melainkan hanya melayani orang berpangkat dan berduit.
Aktivitas yang menurut masyarakat menunjukkan pola penyalahgunaan kekuasaan itulah yang dinilai harus menjadi perhatian bersama. “Pola yang jelas ini harus jadi atensi bersama, karena ada penggunaan kekuasaan dan kekuatan negara yang telah melenceng,” kata salah seorang tokoh adat.
Liputan : M. Fijay

