DAERAHKab. Manggarai BaratNttRagamSosial

Penyelesaian Konflik Tanah 2017: Radar Tipikor Fasilitasi Kesepakatan Kekeluargaan

Manggarai barat, Radartipikor.com — Perkara jual beli tanah yang bermula pada tahun 2017 akhirnya menemukan titik terang setelah kedua pihak yang berkonflik mencapai kesepakatan secara kekeluargaan. Konflik ini terjadi karena ada pihak lain yang mengklaim hak atas tanah tersebut sehingga pihak pembeli tidak dapat melanjutkan rencana pembangunan di lokasi itu.

Menurut keterangan yang diterima, proses jual beli tanah pada 2017 sempat macet ketika muncul klaim dari pihak ketiga. Klaim tersebut menyebabkan pembeli tidak bisa melakukan aktivitas pembangunan di atas lahan yang sudah dibeli. Menyikapi persoalan itu, kedua belah pihak kemudian melakukan pendekatan secara kekeluargaan untuk mencari solusi damai tanpa harus menempuh jalur hukum.

Radar Tipikor turut hadir dan menjadi fasilitator dalam pertemuan yang digelar untuk menyelesaikan masalah tersebut. Pertemuan berlangsung pada pukul 15.00 WITA, dihadiri oleh perwakilan dari kedua belah pihak serta pihak-pihak yang terkait dalam upaya mediasi.

Dalam pertemuan itu, pihak pertama mengakui terjadinya transaksi jual beli yang kini menimbulkan persoalan. Pihak pertama meminta agar persoalan tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan dengan pihak kedua, dan permohonan itu kemudian diterima serta disepakati oleh pihak kedua. Kesepakatan awal itu mengarah pada langkah-langkah konkret untuk memastikan kepastian status tanah dan penyelesaian hak-hak yang berkaitan.

Sebagai bagian dari kesepakatan, pihak pertama berjanji akan turun langsung ke lokasi bersama pihak kedua pada tanggal 30 September untuk menunjukkan dan memastikan keberadaan serta batas-batas tanah yang dipersengketakan. Janji kunjungan ini menjadi titik penting agar kedua belah pihak bisa melihat kondisi fisik lahan secara langsung sebelum menuntaskan langkah selanjutnya.

Pihak pertama juga menegaskan adanya mekanisme pengembalian dana apabila kemudian terbukti bahwa tanah yang diperjualbelikan tidak ada atau tidak sesuai dengan kesepakatan awal. Dengan kata lain, apabila hasil pengecekan lapangan menunjukkan bahwa objek tanah tidak ada atau bermasalah, pihak pertama menyatakan kesiapan untuk mengembalikan uang kepada pihak kedua sesuai ketentuan yang disepakati.

BACA JUGA  Kepala Desa Tanjung Boleng dan Pengusaha JR Bahas Pengadaan Alat Pengetam Padi untuk Petani

Seluruh rangkaian pertemuan dan kesepakatan tersebut berlangsung dengan suasana kekeluargaan dan niat baik dari kedua belah pihak untuk menyelesaikan persoalan tanpa memicu konflik berkepanjangan. Radar Tipikor hadir di tengah-tengah mediasi ini sebagai saksi dan fasilitator yang mendampingi proses dialog antara pihak yang bersengketa.

Dengan adanya kesepakatan tersebut, harapannya persoalan yang telah berlangsung sejak 2017 dapat segera dituntaskan melalui langkah-langkah yang telah disepakati bersama, sehingga pihak pembeli dapat melanjutkan rencana pemanfaatan lahan apabila status tanah telah jelas. Proses verifikasi di lokasi pada 30 September menjadi momen penentu untuk memastikan tindak lanjut yang akan diambil. (Fjy/red)

 

Liputan: Tim Radartipikor.

Editor: Andhy