PENGANIAYAAN DI MEROT DESA TANJUNG BOLENG LAPOR KE POLRES MANGGARAI BARAT, PELAKU MASIH BERTEGANGAN
Manggarai Barat, radartipikor.com — 19 Oktober 2026 Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Barat menerima laporan tindak pidana penganiayaan yang dialami oleh Sdr. Leonardus Sansus Toni (31 tahun), warga Tebedo RT.005/002 Sepang, Boleng, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur.
KRONOLOGI KEJADIAN
Berdasarkan laporan polisi dengan nomor B/171/X/2026/SPKT/Polres Manggarai Barat/Polda Nusa Tenggara Timur.pada hari Minggu, 18 Oktober 2026 pukul 16.30 WITA korban pergi ke lokasi Merot, Desa Tanjung Boleng untuk mencari kayu api. Setelah mengumpulkan kayu api, tiba-tiba datang sekelompok orang yang tidak diketahui namanya menegur korban dengan mengatakan “Kau cari apa disini?”. Korban menjawab bahwa ia mencari kayu api. Kemudian korban bertanya balik “Kau siapa?”pelaku menjawab “Heh kau tanya begitu lagi ka?”
Selanjutnya, pelaku mengejar korban ke jalan dan memukul korban menggunakan tangan kosong dengan cara dikepal mengenai bibir bagian kanan bawah sehingga korban mengalami luka kemudia pelaku memukul lagi korban menggunakan kayu mengenai tangan bagian kanan mengakibatkan luka lecet. Tidak berhenti di situ, pelaku juga mendorong motor korban hingga terjatuh ke got
BUKTI FOTO PELAKU DI LOKASI
Berdasarkan foto-foto yang diperoleh di lokasi kejadian (lihat foto terlampir), terlihat:
1. Pelaku penganiayaan terlihat mengenakan baju hitam yang melakukan pemukulan terhadap korban
2. Seseorang yang mengenakan baju putih yang diduga merupakan keluarga dekat dari Sdr. Edu Gunung
KONFRONTASI DENGAN ADVOKAT DAN PENOLAKAN MEDIASI
Ketika korban sampai di Polres Manggarai Barat untuk melaporkan kejadian tersebut, terjadi adu mulut antara korban dengan Sdr. Edu Gunung (seorang advokat). Dalam perdebatan tersebut, Edu Gunung mengaku dialah yang memukul korban Namun, fakta di lokasi berdasarkan foto-foto yang ada menunjukkan bahwa Edu Gunung tidak berada di lokasi kejadian pada saat penganiayaan terjadi.
Pada malam harinya (18/10/2026), sekitar pukul 23.00 WITA, korban dibawa ke Puskesmas Kota Labuan Bajo untuk dilakukan Visum et Repertum guna membuktikan luka-luka yang dialami.
Kemudian, Sdr. Edu Gunung hadir di SPKT Polres Manggarai Barat untuk melakukan mediasi kasus pemukulan tersebut. Namun, keluarga korban menolak untuk berdamai dengan alasan pelaku pengeroyokan yang sebenarnya tidak ada di Polres Manggarai Barat.
DASAR HUKUM DAN YURISPRUDENSI KUHP BARU
Kasus ini diproses berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) yang telah berlaku efektif sejak tahun 2026, dengan ketentuan:
Pasal 466 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 menyatakan: Setiap Orang yang melakukan penganiayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori Sanksi Pidana dalam KUHP Baru Penganiayaan Biasa (Pasal 466 ayat 1): Ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun 6 bulan atau denda maksimal Rp50.000.000 Penganiayaan Mengakibatkan Luka Berat (Pasal 466 ayat 2): Ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp200.000.000 Penganiayaan Mengakibatkan Kematian Ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun. Perbedaan dengan KUHP Lama:
Dalam KUHP lama (Pasal 351), penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda paling banyak Rp4.500. Namun dalam KUHP Baru, sistem pemidanaan lebih mengutamakan pidana denda kategori untuk penganiayaan ringan, dengan tetap mempertahankan ancaman pidana penjara untuk kasus yang lebih berat Unsur Pasal 466 KUHP Baru:
Pasal 466 KUHP Baru tentang penganiayaan dalam bentuk pokok tidak menyebutkan unsur-unsur secara detail, namun mencakup perbuatan yang sengaja menimbulkan rasa sakit atau luka pada orang lain termasuk perbuatan yang merusak kesehatan
PROSES HUKUM SELANJUTNYA
Kapolres Manggarai Barat melalui KA SPKT Resor Manggarai Barat, PAMAPTA III, Ajun Inspektur Polisi Satu (AIPSA) Dahlan (NRP 82120546) menyatakan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan (DALAM LIDIK) untuk:
1. Mengidentifikasi dan menetapkan pelaku penganiayaan yang sebenarnya
2. Memeriksa saksi-saksi di lokasi kejadian
3. Menunggu hasil Visum et Repertum dari Puskesmas Labuan Bajo
4. Mengklarifikasi keterlibatan pihak-pihak yang terkait
Polisi mengimbau kepada masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan segera melapor ke pihak berwajib jika mengalami atau menyaksikan tindak kekerasan.
Keluarga korban berharap agar **pelaku penganiayaan yang sebenarnya segera ditetapkan sebagai tersangka** dan diproses sesuai hukum yang berlaku, mengingat korban mengalami trauma fisik dan psikis akibat kejadian tersebut.
(Red)

