Screenshot 20211111 191240 Chrome

Pengambilan Keputusan Rancangan Perda Bentuk Hukum Perusda Menjadi Persero, Begini Kata Bupati Soppeng

Soppeng, RadarTipikor.Com – Dalam rangka pengambilan keputusan terhadap Rancangan Perda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Tingkat II Soppeng menjadi Perusahaan Perseroan Daerah, Rancangan Perda tentang Pembangunan Infrastruktur  Daerah Sumber Dana Pinjaman Pemerintah Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional dengan Kontrak Tahun Jamak, dan rancangan Perda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 11 Tahun 2017 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum.

Tempat Ruang Rapat Paripurna DPRD Soppeng, Senin, 11/10/2021.
Rapat dipimpin dan dibuka oleh Ketua DPRD Soppeng H.Syahruddin M Adam, S.Sos,MM

Dalam rapat tersebut dilakukan  Penandatanganan berita acara Persetujuan Bersama yang di mulai oleh Bupati Soppeng, Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD, serta  dilanjutkan Penyerahan Keputusan DPRD dari Ketua DPRD Kabupaten Soppeng H. Syahruddin Adam. S.Sos, MM ke Bupati Soppeng H. Andi Kaswadi Razak,SE.

Sambutan Bupati Soppeng atas nama Pemerintah Daerah, saya mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota Dewan, khususnya kepada PANSUS DPRD, yang telah melakukan pembahasan dan pendalaman substansi Rancangan Perda, sehingga 3 (tiga) rancangan perda ini dapat diselesaikan pembahasannya dengan hasil sebagaimana yang telah kita dengarkan bersama dari pendapat masing-masing fraksi.
Terhadap 3 Rancangan Perda yang telah mendapatkan persetujuan dari masing-masing Fraksi, maka dapat kami sampaikan pendapat akhir sebagai berikut
1. Rancangan peraturan daerah tentang perubahan bentuk hukum perusahaan tingkat II Soppeng menjadi perusahaan perseroan daerah. Penetapan Perda ini akan menjadi landasan yuridis bagi perubahan kelembagaan perusahaan daerah menjadi BUMD, dalam hal ini perusahaan perseroan daerah (PERSERODA) perubahan bentuk hukum BUMD ini, tentunya diharapkan dapat mewujudkan kemandirian perusahaan dalam mencapai maksud dan tujuan perusahaan.

Dengan perubahan bentuk hukum ini, maka penentuan neraca perusahaan, pengelolaan kekayaan hak dan kewajiban serta pengaturan organ perusahaan akan semakin efektif dan berdayaguna kedepannya. Dalam Perda ini juga diperjelas kegiatan usaha PERSERODA besaran modal dan pengaturan kepemilikan saham perusahaan.

Secara umum, PERSERODA akan tampil dengan fleksibilitas pengelolaan keuangan, pemberdayaan SDM dan pengembangan jenis usaha menuju BUMD yang tangguh dan mandiri sesuai dengan rencana pembangunan dan peningkatan perekonomian daerah. (**)