Img 20240503 Wa0002(1)

PEMENDES DESA TABA RENAH MENGGELAR ACARA RAPAT PRA PELAKSANA TITIK NOL KEGIATAN DESA TAHUN 2024

Radar Tipikor-Bengkulu Tengah Guna mendukung program ketahanan pangan pemerintah Desa Taba Renah Kecamatan pagar jati Kabupaten Bengkulu Tengah provinsi Bengkulu menggelar acara rapat pelaksanan pemeliharaan Ternak sapi pada hari,Kamis (2/5/2024)sekitar pukul 9.00 acara di mulai

 

Acara tersebut di laksanakan dikantor Desa Taba renah sendiri dalam

Acara pra pelaksana kegiatan titik nol tersebut dipimpin langsung kepala Desa Hardi Eryanjaya A.md beserta perangkat desa,Tampak hadir dalam acara tersebut Camat pagar jati Bhabinkamtibmas,Babinsa,pendamping Desa,ketua BPD beserta Anggota,dan dari masyarakat desa Taba renah sendiri

 

Dalam acara pra pelaksana Titik nol tersebut kepala desa Taba renah Hardi Eryanjaya A.md menyampaikan kepada masyarakat ketahanan pangan ini merupakan regulasi dari pemerintah pusat selanjutnya pihak Desa yang akan menentukan ketahanan pangan yang akan dilaksanakan

 

Harapan saya sebagai kepala Desa Taba Renah meminta Dukungan dari masyarakat Desa Taba Renah agar bisa bahu membahu membangun Desa demi kemajuan Desa kita bersama semoga apa yang kita rencanakan ini bisa menjadi PADesa pungkas kades

 

“Lanjut Hardi ada beberapa AITEM titik nol yang di laksanakan pada hari ini yaitu

1.Ketahanan pangan pemeliharaan Sapi yang berjumlah 8 ekor

2.pembangunan Lampu jalan sebanyak 30 titik Img 20240503 Wa0001(1)Img 20240503 Wa0003(1)

 

Kepada masyarakat kepala desa menyampaikan kepada warga yang siap memelihara sapi tersebut,ada tujuh point perjanjian sebelum sapi di serahkan kepada yang bersangkutan yakni:

1.harus memiliki lahan sendiri

2. tidak Ada HOK/ gaji bagi yang memelihara sapi ketahanan Desa

3.teknis pembagian hasil adalah bagi hasil (bagi dua)

4.Apabila terjadi kehilangan terhadap sapi yang dipelihara terhadap warga maka warga yang bertanggung jawab memelihara harus melengkapi setiap berita acara dokumentasi dan melaporkan sendiri kehilangan tersebut kepada pihak yang berwajib dan bertanggung jawab penuh atas laporan yang dibuat

5.apabila sapi yang dipelihara oleh warga tersebut mati maka warga yang memelihara harus melengkapi setiap berita acara dokumentasi kematian,saksi kematian serta melaporkan sendiri kematian tersebut kepada pihak yang berwajib dan bertanggung jawab penuh atas laporan yang dibuat

6.apabila sapi yang dipelihara oleh warga tidak melahirkan setelah bulan Desember tahun 2024 maka sapi tersebut akan di ganti dengan Oleh pihak pemerintah desa Taba Renah

7.lama kurun waktu pemeliharaan adalah selama dua tahun (2 tahun )

8.apabila sapi tersebut memakan tanaman tumbuh warga desa Taba Renah atau warga desa lain maka yang bertanggung jawab adalah orang yang memelihara sapi ujar kades

 

(Andika pranata)