Kabupaten BuruMalukuMaluku UtaraNamlea

Masyarakat Dihimbau Kosongkan Kawasan PETI Gunung Botak

Namlea, Radartipikor.com – Kepolisian Resor (Polres) Buru menghimbau masyarakat yang masih melakukan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Gunung Botak agar segera mengosongkan lokasi tersebut. Jika himbauan ini tidak diindahkan, pihak kepolisian menyatakan akan mengambil langkah hukum sesuai peraturan yang berlaku.

Petugas dari Satuan Pembinaan Masyarakat (Satbinmas) Polres Buru turun langsung ke lapangan, tepatnya di Dusun Wamsaid, Desa Dava, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru. Melalui pengeras suara, petugas menyampaikan secara terbuka agar masyarakat menghentikan seluruh kegiatan pertambangan ilegal di Gunung Botak dan segera meninggalkan lokasi.

Pantauan Radartipikor.com pada Selasa siang, 29 Juli 2025, menunjukkan bahwa dalam himbauan tersebut, petugas membacakan isi surat dari Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, bernomor 500.10.2.3.105 tertanggal 19 Juni 2025, yang berisi tentang penertiban wilayah PETI Gunung Botak.

“Polres Buru saat ini sedang melakukan tahapan penertiban melalui himbauan terbuka. Jika himbauan ini tidak diindahkan, maka akan diambil tindakan hukum,” tegas petugas dalam pengumuman tersebut.

Selain surat dari Gubernur, dasar penertiban ini juga merujuk pada Instruksi Bupati Buru nomor 660.3/1 Tahun 2023 tanggal 7 Juni 2023, mengenai peredaran bahan berbahaya seperti merkuri di Kabupaten Buru. Instruksi tersebut menjadi dasar koordinasi lintas sektor dalam penanganan persoalan yang terjadi di kawasan Gunung Botak dan sekitarnya.

Dalam kegiatan penertiban ini, turut hadir Kasat Binmas Polres Buru, Iptu Teppo Baktiar, Pasi Humas Polres Buru, Aipda MYS Djamaluddin, serta sejumlah perwira lainnya dari jajaran Polres Buru.

Liputan: Rin

BACA JUGA  Warga Desa Dava Tuntut Penghentian Aktivitas Tonk, Pemdes, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Janji Tindak Lanjuti