HukumKabupaten BuruMalukuNamleaTonk Ilegal

Limbah Beracun Tong Ilegal Ancam Sumur Warga di Waploy, Warga Desak Aparat Bertindak

NAMLEA, radartipikor.com – Maraknya aktivitas pertambangan emas ilegal dengan metode tong di sekitar pemukiman penduduk Desa Wabloy, Kecamatan Lolongguba, Kabupaten Buru, memicu kekhawatiran serius warga. Limbah beracun dari pengolahan bahan kimia berbahaya dikhawatirkan mencemari sumur-sumur warga yang menjadi sumber air bersih sehari-hari.

Warga setempat mengecam keras keberadaan sejumlah unit tong ilegal yang beroperasi menggunakan bahan beracun berbahaya seperti sianida (CN), kaustik soda (kostik), dan karbon. Lokasi pengolahan dan penampungan limbahnya berada sangat dekat dengan pemukiman, bahkan berdekatan dengan sumur warga.

IMG 20260313 WA0015
Gambar ; Mobil Damtruk pengangkut Materilal Limbah Tromol melintas di Jln dalam Desa Wabloy.

 

“Antara tong dengan rumah, terutama di jalur II, jaraknya hanya sekitar 25 hingga 50 meter. Dengan jarak yang begitu dekat, sangat berpotensi terjadi pencemaran zat beracun terhadap sumur-sumur warga,” ungkap seorang sumber warga kepada Radartipikor.com, beberapa waktu lalu.

Kondisi ini diperparah dengan adanya lokasi penampungan limbah beracun sisa pengolahan metode tong yang berada tepat di dekat pemukiman dan sumur warga. Warga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) segera mengambil tindakan tegas terhadap pemilik tong maupun pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan tindak pidana pertambangan ilegal di wilayah pemukiman.

“Semua tong yang sedang melakukan aktivitas pengolahan segera dihentikan. Karena apabila tidak, bisa dipastikan semua sumur warga tidak dapat lagi diambil airnya akibat terkena limbah zat beracun berbahaya,” pinta salah seorang pemuda warga Wabloy yang enggan disebutkan namanya.

Selain ancaman pencemaran sumur, aktivitas tong ilegal juga berdampak pada kerusakan jalan-jalan utama di dalam kampung. Setiap saat mobil dumptruck pengangkut material dan limbah tromol melintas, terutama di sejumlah titik lokasi beroperasinya tong. Kondisi jalan semakin parah di musim penghujan seperti sekarang ini.

Warga juga mempertanyalkan mengapa sekian unit tong yang beroperasi di Desa Wabloy tidak dilakukan penindakan hukum oleh Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Polres Buru. Padahal, pada awal Januari 2026 lalu, Polres Buru gencar melakukan penindakan di sejumlah lokasi tong di Desa Dava, Widet, dan Waereman, Kecamatan Waelata.

BACA JUGA  Oknum Perwira Polisi Diduga Biarkan Tambang Ilegal Beroperasi di Kawasan Gunung Botak

Yang terlihat di lapangan, menurut sumber, anggota Polsek Waeapo hanya menyuruh pemilik tong untuk menghentikan aktivitas, tanpa ada tindakan hukum lebih lanjut.

“Selama ini, yang nampak terlihat anggota dari Polsek Waeapo hanya menyuruh kepada pemilik tong untuk menghentikan aktivitas tong,” beber sumber.

Sumber menilai aktivitas pertambangan ilegal ini diduga dilindungi atau “dibacking” oleh oknum-oknum tertentu.

Nama-nama Pemilik Tong yang Beroperasi di Wabloy

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah nama disebut-sebut sebagai pemilik tong yang beroperasi di Desa Wabloy. Mereka rata-rata merupakan pemain lama di kawasan tambang emas Gunung Botak.

Haji Sultan disebut-sebut memiliki 3 unit tong yang terletak di Jalur II Desa Wabloy. Ia dikenal luas sebagai salah satu bos yang telah lama berbisnis di tambang emas Gunung Botak dan disebut sebagai salah satu donatur.

IMG 20260313 WA0016
Gambar ; Tong H. Sultan di desa Waploy kecamatan Lolongguba Kabuoaten Buru

Pian disebut memiliki 4 unit tong yang terletak di Jalur III, berdekatan dengan Kantor UPTD Pertanian Kecamatan Lolongguba.

Dewa, yang disebut-sebut sebagai warga Desa Parbulu, diduga memiliki satu unit tong yang masih dalam proses pembuatan Desa Wabloy. Informasi yang berkembang menyebutkan, Dewa dikenal sebagai bandar penjual bahan berbahaya dan beracun (B3) seperti sianida (CN), karbon, dan kaustik soda (kostik). Untuk operasional di lapangan.

Sementara tong yang berlokasi di jalur 6 dekat kompleks kuburan di desa Waploy kelola oleh Adhy Halilintar

Warga berharap aparat penegak hukum segera turun tangan menertibkan seluruh aktivitas tong ilegal di wilayah pemukiman sebelum dampak yang lebih besar terjadi, baik terhadap kesehatan warga maupun kerusakan lingkungan yang lebih luas.

(RT.RH)

 

 

Catatan Redaksi:

 

Berita ini merupakan hasil verifikasi berdasarkan keterangan sejumlah sumber di lapangan. Redaksi terus memantau perkembangan kasus ini dan akan memberitakan secara berimbang sesuai kode etik jurnalistik. Konfirmasi kepada pihak kepolisian dan instansi terkait masih terus diupayakan.