Lantik 1.951 PPPK Paruh Waktu, Bupati Ikram Umumkan Dana Tambahan Rp79,2 Miliar dan Kabar Gembira Pembayaran TPP
NAMLEA, RADARTIPIKOR.COM – Sebuah momen bersejarah terukir di Kabupaten Buru, Senin (10/8/2026). Pemerintah Kabupaten Buru secara resmi melantik sebanyak 1.951 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, bersamaan dengan apel bersama seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) se-daerah. Langkah ini menjadi bukti nyata komitmen pemimpin daerah dalam memberdayakan tenaga honorer serta memperkuat tatanan pelayanan publik di tanah Buru.
Upacara pelantikan yang berlangsung khidmat tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Buru, Ikram Umasugi, SE, didampingi Wakil Bupati Buru, Ketua beserta Wakil Ketua DPRD Buru, Sekretaris Daerah, jajaran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta dihadiri ribuan ASN yang hadir memenuhi lokasi acara.
Dalam sambutannya, Bupati Ikram menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas kesabaran dan keteguhan hati para ASN baru yang telah menanti momen ini dalam waktu yang cukup lama. “Kesabaran Saudara-saudara adalah bukti nyata kesetiaan dan kesiapan untuk terus mengabdi di Kabupaten Buru yang kita cintai,” ujarnya dengan nada haru.
Kabar Gembira: Pemkab Buru Peroleh Tambahan Dana Rp79,2 Miliar
Di tengah acara, Bupati Ikram menyampaikan kabar menggembirakan bagi seluruh elemen masyarakat dan aparatur. Ia mengumumkan keberhasilan pemerintah daerah mendapatkan tambahan alokasi dana transfer dari Pemerintah Pusat senilai Rp79,2 miliar. Dana ini diproyeksikan mampu mengatasi keterbatasan ruang fiskal daerah yang sempat menyulitkan pemenuhan kebutuhan belanja, termasuk belanja pegawai.
“Keberhasilan ini tidak lepas dari kerja keras, koordinasi yang solid, serta dukungan penuh dari DPRD Kabupaten Buru dalam memperjuangkan hak dan kebutuhan fiskal daerah kita,” tegas Bupati Ikram.
Aturan Khusus PPPK Paruh Waktu dan Penempatan Personel
Merespons besaran gaji PPPK Paruh Waktu yang saat ini mencapai Rp550.000 per bulan, Bupati Ikram segera mengeluarkan kebijakan penyesuaian pola kerja. Ia memerintahkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) agar PPPK Paruh Waktu diatur hadir di kantor sebanyak 3 hari dalam seminggu, dengan total jam kerja 18 jam per minggu.
Dengan tambahan kekuatan personel baru yang terdiri dari 391 tenaga guru, 222 tenaga kesehatan, dan 1.338 tenaga teknis, Bupati Ikram menaruh harapan besar agar masalah kekurangan pendidik di sekolah-sekolah serta pelayanan kesehatan di RSUD maupun Puskesmas dapat segera teratasi. Penempatan tenaga teknis pun akan dilakukan secara akurat agar keterisian jabatan merata hingga menjangkau pelosok desa.
Utang TPP Segera Dibayar, Disiplin Menjadi Kunci
Bupati Ikram juga memastikan kebijakan pembayaran Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP): utang TPP tahun 2025 selama 3 bulan akan segera dilunasi, sedangkan untuk tahun 2026 dianggarkan pembayaran TPP selama 6 bulan terhitung Juli hingga Desember dengan besaran yang sama seperti tahun 2024.
Di sisi lain, penegakan disiplin menjadi agenda prioritas utama. Bupati Ikram menegaskan sanksi tegas akan diberlakukan bagi siapa saja yang melanggar aturan tanpa terkecuali. “Kita harus mampu memberikan pelayanan berkualitas meski anggaran terbatas. Hal itu hanya terwujud jika kita disiplin, profesional, efisien, dan efektif dalam bekerja,” tandasnya.
Sebagai penutup arahan, Bupati Ikram mengingatkan seluruh ASN untuk senantiasa menjaga etika, norma, serta nama baik diri, keluarga, dan pemerintah daerah, baik dalam bersikap sehari-hari maupun bermedia sosial. Ia mengajak seluruh elemen untuk bergotong royong mewujudkan Kabupaten Buru yang BERSERI: Berbudaya, Sejahtera, dan Religius.
“Selamat bekerja, selamat bertugas, dan selamat mengemban amanah. Semoga Allah SWT senantiasa memberikan bimbingan dan kekuatan bagi kita semua,” pungkas Bupati Ikram mengakhiri arahannya.
(Rin).

