Hak Jawab Pihak S Terkait Pemberitaan Gugatan Ingkar Janji Nikah di PN Namlea
Ambon, Radartipikor.com – Menanggapi pemberitaan Radartipikor.com berjudul “Diduga Ingkar Janji Nikah 7 Tahun, Pria di Buru Gugat Mantan Pacar Rp1 Miliar Lebih ke PN Namlea” yang memuat keterangan dari kuasa hukum penggugat, pihak perempuan melalui kuasa hukumnya menyampaikan hak jawab terhadap sejumlah pernyataan yang dimuat dalam pemberitaan tersebut.
Kuasa hukum pihak S membantah pernyataan yang menyebut bahwa kliennya pernah meyakinkan penggugat bahwa orang tua pihak perempuan telah memberikan restu dan bahwa pernikahan akan segera dilaksanakan.
Menurut kuasa hukum, selama hubungan berlangsung kurang lebih tujuh tahun, penggugat disebut tidak pernah datang ke rumah orang tua kliennya dalam rangka menyampaikan niat menikah secara resmi. Karena itu, pihaknya membantah adanya pernyataan bahwa hubungan tersebut telah memperoleh restu orang tua dan pernikahan akan segera dilaksanakan.
Pihak S juga membantah klaim mengenai dukungan finansial sebesar Rp94.666.000 yang disebut dalam pemberitaan sebagai biaya kebutuhan sehari-hari, modal usaha, dan iuran arisan.
Menurut kuasa hukum, pengeluaran yang dilakukan selama hubungan berlangsung merupakan pengeluaran yang dilakukan atas inisiatif dan kemauan penggugat sendiri, bukan karena permintaan kliennya.
Kuasa hukum mengakui bahwa pernah terdapat pemberian dana sebesar Rp5 juta yang digunakan untuk kegiatan usaha jual beli secara daring. Namun, menurut pihaknya, pemberian tersebut merupakan inisiatif penggugat dan usaha tersebut tidak dapat dilanjutkan karena keterbatasan waktu kliennya yang juga berprofesi sebagai guru.
Terkait keikutsertaan kliennya dalam iuran arisan, kuasa hukum menyatakan bahwa hal tersebut juga dilakukan atas inisiatif dan dorongan penggugat. Oleh sebab itu, pihaknya membantah apabila seluruh pengeluaran selama hubungan tersebut kemudian diperhitungkan sebagai kerugian materiil yang harus dikembalikan oleh kliennya.
Mengenai dasar hukum gugatan, kuasa hukum pihak S turut memberikan bantahan terhadap penggunaan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 3191 K/Pdt/1984 oleh pihak penggugat.
Menurut kuasa hukum, yurisprudensi tersebut tidak dapat diterapkan secara serta-merta pada perkara yang sedang berjalan karena menurut pihaknya terdapat konteks dan keadaan yang perlu dilihat secara menyeluruh dalam perkara tersebut.
Sementara itu, terkait tuntutan kerugian immateriil sebesar Rp1 miliar, kuasa hukum pihak S menilai tuntutan tersebut merupakan bagian dari materi gugatan yang masih harus diuji dan dibuktikan dalam proses persidangan.
Pihak S, melalui kuasa hukumnya, menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Namlea dan menyerahkan penilaian mengenai dalil maupun bukti para pihak kepada majelis hakim.
—
Redaksi Radartipikor.com menerbitkan hak jawab ini sebagai bagian dari upaya memberikan ruang yang proporsional kepada pihak yang berkepentingan untuk menyampaikan klarifikasi pemberitaan sebelumnya. Pemuatan hak jawab ini tidak berarti redaksi menyatakan seluruh dalil pihak pemberi hak jawab sebagai fakta yang telah terbukti, karena perkara tersebut masih dalam proses hukum di Pengadilan Negeri Namlea.

