Sampai dengan berita ini di turunkan Judi T0g3l di kota Timika masih terlihat jelas masih di jual dengan bebas tanpa adanya pengawasan dari Kepolisian,
Menurut info yang di terima oleh awak media dari sumber info yg enggan menyebutkan namanya menyebutkan kalau Tempat penjualan T0g3l yang di depan jalan di tutup sementara di dalam Lorong dan Gang-Gang lakukan penjualan seperti biasa,
nampaknya Kitap Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)Pasal 303 yang mengatur tentang P3RJUDIAN sama sekali tidak di hiraukan oleh kepolisian, dan tidak berlaku di kota T1mika,
pasalnya kios T0g3l berhamburan di jalan-jalan akan tetapi hanya di lihat biasa oleh oknum polisi tanpa adanya tindakan tegas dari pihak kepolisian di duga kuat oknum Kepolisian terlibat mengatur Perjudian di Kota T1mika.
Jurnalis : Ed L.