Gunung BotakKabupaten BuruMalukuNamleaTrending

Diduga Merusak Ekosistem, Rusdian: Desak Polres dan Pemda Buru Tindak Tegas Aktivitas PETI di Desa Wapsalit

Namlea, Radartipikor.com — Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang tengah marak terjadi di Desa Wapsalit, Kecamatan Lolongguba, Kabupaten Buru kini menjadi perhatian publik karena aktivitasnya bukan lagi tradisional tetapi telah menggunakan puluhan alat berat jenis excavator tanpa izin.

Polres Buru didesak segera mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas tambang ilegal yang merusak ekosistem dan lingkungan hidup.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua Bidang Hikmah dan Politik, Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kabupaten Buru, Rusdian Siompu, kepada RadarTipikor.com melalui siaran pers, Jumat pagi (6/2/2026).

Siompu menyatakan bahwa aktivitas tambang ilegal yang semakin marak di Sungai Wapsalit telah mengancam kelestarian lingkungan dan mengganggu keseimbangan ekosistem. Oleh karena itu, ia meminta agar Polres Buru tidak tinggal diam. “Aktivitas tambang ilegal ini harus dihentikan karena dampaknya sangat merusak, mulai dari pencemaran air hingga kerusakan habitat,” pinta Siompu.

Siompu akan terus mendalami siapa saja yang terlibat dalam aktivitas tambang ilegal di kawasan Desa Wapsalit yang sangat berbahaya karena tidak melalui kajian AMDAL dan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, pencemaran, hingga bencana, tegasnya.

Menurutnya, dari perspektif hukum aktivitas PETI jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada Pasal 158 UU tersebut disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.

Keberadaan tambang emas ilegal di kawasan tersebut tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam keselamatan warga dan merusak tatanan sosial masyarakat. Hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menjamin keselamatan, kesehatan, dan kehidupan manusia serta kelestarian ekosistem.

BACA JUGA  Dukung Koperasi, 4 Tokoh Adat Diduga Ambil Miliaran dari Pemodal HI — Kini Menolak: “Jangan Bentur Adat dan Koperasi”

Situasi ini, kata Siompu, menunjukkan lemahnya pengawasan serta belum optimalnya sinergi di antara para pemangku kepentingan. Diperlukan tindakan tegas dari pihak Pemerintah Kabupaten Buru dan Kapolres Buru untuk menangani aktivitas tambang ilegal ini secara menyeluruh. Para cukong yang berada di balik layar seperti, Umar, Sugeng, Manaselin, Haji Wawan, dan Likun, menurutnya harus segera ditangkap dan dijatuhi hukuman penjara atas dugaan tindak pidana perusakan lingkungan serta merugikan negara dan masyarakat. Pemerintah Kabupaten Buru tidak boleh menutup mata dan telinga terhadap persoalan tambang ilegal ini.IMG 20260206 WA0002

Fakta di lapangan menunjukkan bahwa tambang ilegal di Desa Wapsalit tidak hanya dilakukan secara tradisional, tetapi menggunakan alat berat jenis excavator dalam jumlah banyak, yang secara langsung mempercepat degradasi hutan, pendangkalan sungai, dan meningkatkan risiko bencana hidrometeorologis seperti banjir dan longsor. “Perlu kita garis bawahi, ini bukan bencana alam semata yang datang dari Tuhan, melainkan bencana akibat keserakahan manusia — yang disebut bencana ekologis,” ungkap Siompu.

“Kami, IMM, menegaskan bahwa pembiaran tambang ilegal tidak hanya melanggar hukum positif, tetapi juga mengabaikan mandat konstitusional negara sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yang mewajibkan pengelolaan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, bukan untuk kepentingan segelintir pihak,” tutup Siompu.

Berdasarkan pantauan media ini, tambang emas Gunung Nona yang terletak di Desa Wapsalit, Kecamatan Lolongguba, Kabupaten Buru pada tahun 2019 pernah ditertibkan oleh ratusan personel gabungan TNI-Polri, Satpol PP, serta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buru. Penertiban dilakukan kala itu karena dampak aktivitas pertambangan emas ilegal yang telah merusak lingkungan akibat pencemaran merkuri dari pengolahan tromol.

Liputan : Rin

BACA JUGA  Anggota Polsek Waeapo Brigpol Dwiyanto Bersama Yayasan Al-Ilsah dan PT.Hutama Karya Jaya Konstruksi lakukan Kegiatan Sosial Perbaiki Jalan