HukumKabupaten BuruMalukuNamlea

DiDuga Dana “Siluman” untuk Rehab Gapura, Kades Dava Disoal Warga

NAMLEA, radartipikor.com – Kepala Desa Dava, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru, Rasyid Belen, diduga menerima aliran dana tidak transparan atau “dana siluman” yang digunakan untuk perbaikan gapura desa. Gapura tersebut sebelumnya rusak diduga karena kualitas konstruksi yang tidak memenuhi standar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun radartipikor.com, pembangunan gapura tersebut awalnya menggunakan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2023 senilai lebih dari Rp 118 juta. Kendati dananya signifikan, kualitas bangunan dikeluhkan warga terkesan asal-asalan sehingga mengakibatkan kerusakan fisik. Namun, Kades Rasyid membantahnya dengan dalih kerusakan gapura disebabkan oleh tertabrak mobil.Img 20250927 wa0004(1)Seorang warga Desa Dava yang meminta namanya tidak diberitakan menyatakan, Rasyid selama menjabat dinilai tidak pernah transparan dalam mengelola Anggaran Dana Desa (ADD) maupun DD. Menurut sumber tersebut, Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) keuangan selalu dibuat oleh salah satu perangkat desa, Parbulu.

“Sampai sekarang, sumber dana rehab gapura saja tidak jelas, apakah dari DD atau dari mana. Bahkan, perangkat desa yang telah dihentikan pun tidak mengetahui adanya dana tersebut,” sebut sumber tersebut.

Sumber yang sama menambahkan, Rasyid mengklaim dana rehabilitasi gapura berjumlah Rp 40 juta. Dana itu disebut sebagai biaya ganti rugi dari pihak yang menabrak gapura.

“Kata Rasyid, dana tersebut diberikan sebagai biaya ganti rugi karena telah menabrak gapura,” ucap sumber itu menirukan pernyataan Kades.

Namun, ketika sumber kembali menanyakan identitas pihak yang menabrak, Rasyid diduga tidak memberikan jawaban yang jelas.

Sebelumnya Kades Dava, Rasyid Belen, dikabarkan pernah dipanggil oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Buru maupun Camat Waelata. Pemanggilan tersebut terkait laporan sejumlah program desa yang dianggap bermasalah, termasuk pembangunan dan rehabilitasi gapura.

BACA JUGA  Jou Wakabo Tamarpa, Raja Pertama Pimpin Kota Kaiely, Ahli Warisnya Akan menuntut pengembalian hak nya termasuk Gunung Botak.

Hingga berita ini diturunkan, Rasyid Belen belum memberikan respons terhadap konfirmasi resmi yang telah disampaikan radartipikor.com.

Menyikapi dugaan ini, Dinas Inspektorat Kabupaten Buru diharapkan segera melakukan audit terhadap penggunaan DD Desa Dava TA 2023, serta DD TA 2025 yang diperuntukkan bagi pembangunan dan rehabilitasi Gapura Desa Dava. Audit ini penting untuk mengklarifikasi dugaan penyimpangan anggaran.

Radartipikor.com tercatat telah mengirimkan konfirmasi via WhatsApp kepada Kepala Inspektorat Kabupaten Buru, Sugeng Widodo, beberapa bulan lalu. Dalam pesan balasannya, Sugeng menyatakan akan turun ke lapangan untuk melakukan audit di Desa Dava.

Penulis/liputan: Rin hehanusa