Maluku UtaraNamleaNasionalTrending

Bella Shofie Diminta Mundur Usai Enam Kali Mangkir Rapat Paripurna

Namlea, Radartipikor.com – Desakan agar selebriti sekaligus politisi Partai NasDem, Bella Shofie, mengundurkan diri dari kursi Anggota DPRD Kabupaten Buru kian menguat. Hal ini menyusul dugaan pelanggaran kode etik berat, yaitu tidak pernah menghadiri rapat paripurna maupun rapat rutin lainnya selama hampir setahun menjabat pada periode 2024–2029.

Ketegangan meningkat setelah belasan mahasiswa dari Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Cabang Kabupaten Buru melakukan unjuk rasa di sejumlah titik, seperti Pasar Inpres Simpang Lima dan kantor DPRD Kabupaten Buru, Senin (6/8/2025). Para demonstran mendesak Dewan Pimpinan Wilayah NasDem Maluku untuk segera menjatuhkan sanksi tegas, bahkan memecat Bella Shofie sebelum proses Pergantian Antar Waktu (PAW) dijalankan.

Koordinator lapangan aksi, Arin Burugana, menegaskan bahwa pelanggaran kode etik tersebut merugikan citra partai dan lembaga legislatif. “Bella Shofie sebagai anggota DPRD

selama hampir setahun tidak berkantor dan tidak pernah mengikuti rapat paripurna dan rapat-rapat lainnya, ujarnya dalam orasi. Arin menyerahkan empat poin tuntutan tertulis kepada Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Buru, Hadi Al-Zakaldi.

Menanggapi aksi tersebut, Sekwan Hadi Al-Zakaldi mengaku tidak memiliki kewenangan atas absensi maupun pengelolaan dana reses para anggota dewan. “Absensi anggota DPRD berada di bawah kewenangan Ketua DPRD, demikian juga tentang dana resesnya Bella, menyoal tentang telah di sahkan Tata tertib yang baru, kalau itu saya tidak miliki,” jelasnya singkat.

Sumber Radartipikor.com yang enggan disebutkan namanya menambahkan, “Beliau, bisa terancam PAW karena seng ( tidak ) pernah masuk kantor sudah lumayan lama, belum lagi tidak pernah ikutin Paripurna .

“Apagunanya melakukan reses di dapil pemilihannya tapi tidak pernah ikut rapat rapat DPRD sementara reses seorang anggota DPRD untuk mendengar masukan dan usulan-usulan masyarakat di dapilnya”, Tutup sumber.

 

 

 

 

Liputan : Rin