HukumKPKNasional

KPK Sita Rp 2 Miliar dari Dirut KAI Bobby Rasyidin Terkait Kasus Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina

Jakarta, radartipikor.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai Rp 2 miliar dari Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI) Bobby Rasyidin. Penyitaan tersebut terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek digitalisasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) PT Pertamina periode 2018–2023.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya penyitaan tersebut. “Benar, dalam penyidikan perkara ini, salah satunya telah dilakukan penyitaan uang senilai Rp 2 miliar dari salah seorang saksi BR (Bobby Rasyidin). Ya, dalam perkara dugaan TPK terkait digitalisasi SPBU,” ujar Budi.

Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein juga mengonfirmasi penyitaan uang tersebut. Berdasarkan informasi yang dihimpun, uang Rp 2 miliar diduga berasal dari tersangka Elvizar, pemilik PT Pasifik Cipta Solusi (PCS). Dana itu diduga berkaitan dengan proses pengadaan proyek digitalisasi SPBU.

KPK tengah mengusut kasus ini yang telah menjerat tiga tersangka, yaitu Dian Rachmawan (DR), Weriza (WER), dan Elvizar (EL). Ketiganya ditahan sejak April 2026. Proyek digitalisasi SPBU tersebut bernilai maksimal Rp 3,6 triliun atau sekitar Rp 15,25 per liter.

Bobby Rasyidin sebelumnya pernah dipanggil KPK sebagai saksi pada Mei 2025 dalam kapasitasnya sebagai mantan Direktur Utama PT Len Industri (2020–2025). Penyidik menduga Bobby mengetahui rencana proyek sejak tahap awal, termasuk melalui sejumlah pertemuan dan pengusulan calon vendor dalam proses lelang.

KPK masih mendalami aliran dana dan keterlibatan sejumlah pihak dalam kasus ini. Penyidikan terus berlangsung untuk mengungkap seluruh jaringan dan kerugian negara yang ditimbulkan.

(Ac)

BACA JUGA  Kabareskrim Polri Bertemu Pimpinan KPK Bahas Koordinasi Pemberantasan Korupsi