Kabupaten BuruKonflikMalukuNamlea

Mediasi Buntu, Ahli Waris Tuntut Rp250 Juta atau Kembalikan Tanah

Namlea, Radartipikor.com – Polemik kepemilikan lahan sawah seluas 0,5 hektare di Desa Savanajaya, Kecamatan Waeapo, Kabupaten Buru, Maluku, masih berlarut-larut dan belum menemukan titik terang. Lahan yang tercatat sah atas nama almarhum Bambang Setiawan lewat Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 519 Tahun 1986, hingga kini justru dikuasai dan digarap oleh seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial M yang bertugas di salah satu Puskesmas setempat. Sengketa ini telah berlangsung lama, menyisakan kejanggalan dokumen dan jalan buntu dalam berbagai upaya damai.

Kronologi Panjang Sejak 1987

Peristiwa ini bermula pada tahun 1987, saat staf Desa Savanajaya menyerahkan tiga sertifikat tanah hasil program transmigrasi atas nama Bambang Setiawan. Hanya dua yang lokasinya jelas, yaitu ladang 1 hektare dan sawah 0,5 hektare, sedangkan satu sertifikat lainnya tidak pernah diketahui keberadaannya.

Memasuki tahun 1999, Bambang Setiawan pindah ke Ambon akibat konflik sosial dan membawa seluruh dokumen tanah miliknya. Dua sertifikat yang diketahui lokasinya kemudian terjual, namun SHM Nomor 519 tetap tersimpan karena lokasinya belum teridentifikasi. Pencarian kembali dilakukan tahun 2006 saat Bambang menyerahkan sertifikat tersebut kepada adiknya, Malis, namun hasil tetap nihil.

Baru pada tahun 2022, ahli waris bernama Kundari Setiawan meminta bantuan kerabat untuk melacak keberadaan tanah tersebut ke BPN dan Kantor Desa Savanajaya. Proses terhambat karena terkendala waktu, hingga akhirnya terungkap bahwa lahan tersebut sudah dikuasai oleh warga bernama M.

Mediasi Berulang Kali Buntu

Untuk menyelesaikan masalah ini, pihak desa telah memfasilitasi pertemuan pertama pada 27 Juli 2024. Dalam pertemuan itu, M mengaku telah membeli tanah tersebut dari seseorang bernama Sujadi dengan SHM Nomor 279, namun gambar peta pada sertifikat yang dimilikinya tidak sesuai dengan lokasi yang dikuasainya. Saran membayar ganti rugi ditolak mentah-mentah oleh pihak ahli waris yang menegaskan tugasnya hanya mengembalikan hak milik keluarga.

BACA JUGA  Untuk Menjaga Kamtibmas Aman dan Kondusif, Polsek Waplau Lakukan Patroli di Titik Rawan

Upaya kedua dilakukan di Polres Buru pada 1 September 2024, namun M hanya membawa surat jual beli yang tidak ditandatangani Kepala Desa dan tidak lagi membawa sertifikat yang dimaksud.

Kejanggalan Fatal di BPN: Sertifikat Asli Hilang, Terbit Pengganti

Kejanggalan terbesar muncul pada April 2025, saat dokumen asli dipinjam pihak BPN Kabupaten Buru dengan alasan keperluan sistem. Tiga hari kemudian, dokumen asli tidak dapat dikembalikan dengan alasan SHM Nomor 519 sudah dinyatakan hilang dan digantikan dokumen baru sejak tahun 2011. Hal yang anehnya tidak pernah disampaikan kepada pihak ahli waris saat mendata di tahun 2022 maupun 2024. Bahkan warkah dasar pembuatan sertifikat pengganti pun tidak dapat ditunjukkan.

Jalur Hukum Berliku, Tawaran Ganti Rugi Ditolak

Karena tidak menemukan jalan keluar, pada 30 Januari 2025 ahli waris melaporkan M ke Polda Maluku yang kemudian dilimpahkan ke Polres Buru. Namun status hukum terlapor belum ditetapkan karena berencana menggugat lewat jalur perdata.

Di sisi hukum perdata, M sempat menggugat BPN ke PTUN Ambon namun gugatannya ditolak. Kemudian mendaftarkan gugatan di PN Namlea namun dicabut, lalu mendaftar kembali pada Juli 2026.

Dalam proses mediasi pengadilan yang berlangsung, M menawarkan uang ganti rugi sebesar Rp100 juta, namun ditolak oleh ahli waris. Kundari Setiawan menyatakan bersedia melepas lahan jika diberi ganti rugi sebesar Rp250 juta atau tanahnya dikembalikan sepenuhnya.

“Kalau mau ganti rugi, bayar Rp250 juta. Kalau tidak, kembalikan saja tanahnya. Ini sudah menguras waktu dan biaya lebih dari setahun,” tegas Kundari.

Pihak penasihat hukum ahli waris mengingatkan bahwa posisi M semakin lemah, apalagi bukti surat jual beli yang dimilikinya sudah dibatalkan oleh pihak desa. Jika terbukti kalah, kasus ini berpotensi berlanjut ke ranah pidana serta risiko pemberhentian sebagai PNS karena menguasai tanah orang lain tanpa hak.

BACA JUGA  Operasi Penindakan Tambang Ilegal di Buru: Bos-Bos Kabur, Polisi Sita Barang Bukti dan Amankan Saksi

Hingga berita ini diturunkan, sengketa lahan 0,5 hektare tersebut masih berproses di sidang Pengadilan Negeri Namlea tanpa tanda-tanda penyelesaian yang jelas.

 

(Tim).