Labuan bajoManggarai baratNttPolemikUlayat Mbehal

Jangan Koar di Media!’ Generasi Mbehal Tantang Pembuat Narasi Sejarah Tanah Boleng Buktikan Klaimnya

Labuan Bajo, Radartipikor.com — Beredarnya narasi mengenai sejarah leluhur masyarakat di tanah Boleng melalui salah satu media daring kembali mendapat tanggapan dari generasi masyarakat adat Boleng. Narasi tersebut dinilai sebagai cerita sepihak yang tidak sesuai dengan sejarah yang selama ini dipahami dan diwariskan oleh masyarakat adat setempat.

Salah seorang generasi tanah Boleng yang turut menanggapi polemik tersebut mengaku memiliki perasaan campur aduk ketika membaca narasi yang beredar. Ia menyebut merasa geram, geli, prihatin, sekaligus melihat adanya sisi lain yang menurutnya justru membuka dugaan mengenai motif di balik perebutan sejumlah wilayah ulayat di Boleng.

“Saya sebagai generasi tanah Boleng, yang tanah leluhur kami dinarasikan sepihak, saya tersenyum kecut. Perasaan saya campur aduk, antara geram, geli, kasihan sekaligus gembira,” ujarnya.

Menurutnya, rasa geram muncul karena narasi mengenai sejarah tanah leluhur tersebut dinilai dibangun oleh pihak yang selama ini dipersoalkan dalam kaitannya dengan transaksi tanah ulayat. Ia menyebut adanya sejarah keluarga tertentu yang menurut cerita masyarakat di sejumlah kampung di Boleng berkaitan dengan penjualan tanah.

Ia juga menyinggung kondisi lahan di sekitar kampung tempat tinggal pihak tersebut yang, menurut pengamatannya, semakin banyak dikuasai pihak luar. Kondisi itu dinilainya dapat menjadi persoalan bagi keberlangsungan masyarakat adat apabila tanah yang tersedia terus beralih penguasaan.

“Saya geram karena sekarang ini dia berusaha mengarang cerita untuk memengaruhi opini publik dengan niat melancarkan pekerjaan warisan dari orang tuanya, yaitu menjual tanah ulayat,” ujarnya.

Ia juga menduga adanya pihak lain yang selama ini menyebarkan narasi tertentu terkait sejarah tanah di Boleng kepada berbagai pihak. Menurutnya, narasi tersebut kemudian berkembang dan digunakan untuk memperkuat klaim atas wilayah ulayat.

BACA JUGA  Masyarakat Adat Mbehal Datangi Polres Manggarai Barat, Pertanyakan Perkembangan Laporan Penyerangan di Lengkong Warang

“Saya merasa geli, karena tahu dari mana asal pembisik cerita itu, yang selalu menyampaikan narasi yang sama ke mana pun dia pergi, termasuk membisikkan kepada turunan penjual tanah itu,” katanya.

Lebih lanjut, ia menduga ada kepentingan pihak tertentu di balik narasi tersebut. Ia menyebut adanya dugaan keterlibatan mafia tanah yang disebut berusaha memengaruhi sejumlah orang agar ikut menyampaikan cerita sesuai kepentingan mereka.

Menurutnya, kondisi itu justru memperlihatkan adanya persoalan yang lebih besar dalam sengketa tanah ulayat di Boleng. Ia menilai masyarakat harus berhati-hati agar tidak mudah dipengaruhi oleh narasi yang belum dibuktikan melalui dokumen sejarah maupun proses hukum.

Di sisi lain, narasumber mengaku merasa prihatin melihat pihak-pihak yang menurutnya terlibat dalam polemik tersebut. Ia menilai konflik tanah yang berlangsung berkepanjangan tidak hanya berdampak pada generasi sekarang, tetapi juga berpotensi meninggalkan persoalan bagi generasi berikutnya.

“Sebagai manusia yang punya perasaan, timbul juga rasa kasihan kepada mereka. Mungkin piring makannya, sumber nafkah keluarganya sangat bergantung dari transaksi tanah ulayat,” ujarnya.

Ia menambahkan, apabila terdapat perbedaan klaim mengenai sejarah dan kepemilikan tanah, penyelesaiannya seharusnya dilakukan melalui pembuktian yang sah, bukan dengan saling membangun narasi di ruang publik.

Menurutnya, pengadilan merupakan tempat yang tepat untuk menguji siapa yang memiliki hak atas suatu wilayah berdasarkan dokumen, bukti sejarah, saksi, dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Untuk tahu siapa paling berhak atas tanah itu, siapa paling benar, silakan ke pengadilan. Tidak perlu koar di media yang ujungnya justru telanjangi diri sendiri. Tuntut kami. Gunakan data-data yang dimiliki untuk bertarung fair di pengadilan. Kami siap,” tegasnya.

Ia berharap seluruh pihak yang terlibat dalam persoalan tanah ulayat di Boleng dapat mengedepankan cara-cara yang bermartabat dan menghindari narasi yang berpotensi memperkeruh hubungan antarmasyarakat.

BACA JUGA  Usai Disambut Secara Adat Di Gendang Rareng Kapolres Mabar Mendadak Sibuk Saat Didatangi Warga Mbehal

Baginya, kepastian mengenai hak atas tanah harus ditentukan berdasarkan bukti dan proses hukum yang terbuka, sehingga tidak menimbulkan konflik berkepanjangan di tengah masyarakat adat Boleng.

 

(Tim)