AdatHukumLabuan bajoManggarai baratNttPolres MabarUlayat Mbehal

Masyarakat Adat Mbehal Nilai Polres Manggarai Barat Tertutup, Minta Polda NTT dan Kapolri Ambil Alih Kasus Lengkong Warang

LABUAN BAJO | RADAR TIPIKOR.COM — Masyarakat Adat Mbehal bersama tetua kampung Rungkam, Kampung Tebedo, dan Wate mendatangi Polres Manggarai Barat pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 09.20 WITA untuk menanyakan perkembangan laporan polisi terkait kasus penyerangan dan pengrusakan di Lengkong Warang yang terjadi pada 29 Juli 2026.

Kedatangan rombongan tersebut dilakukan dengan itikad baik untuk meminta kejelasan penanganan perkara yang disebut melibatkan sekelompok massa diduga dari kampung Rareng dan orang bayaran terhadap masyarakat adat Mbehal yang sedang berkebun.

Selain mempertanyakan perkembangan laporan polisi, para tetua adat juga membawa surat tulisan tangan yang akan disampaikan kepada Kapolres Manggarai Barat. Surat tersebut memuat enam poin harapan masyarakat adat Mbehal terhadap penanganan kasus itu.

Namun, menurut masyarakat adat Mbehal, Kapolres Manggarai Barat tidak bersedia menemui para tetua yang datang. Melalui ajudannya, Kapolres disebut sempat meminta Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat untuk menemui rombongan tersebut. Akan tetapi, Kasat Reskrim juga tidak menemui mereka.

Masyarakat adat Mbehal menilai sikap tersebut menunjukkan Polres Manggarai Barat lamban dan tidak terbuka dalam menangani kasus penyerangan dan pengrusakan di Lengkong Warang. Mereka menyebut, setelah sembilan hari sejak kejadian dan sejak laporan polisi dibuat, pihaknya belum mendapat penjelasan mengenai perkembangan penanganan perkara, sementara para terduga pelaku masih berkeliaran dan dinilai berpotensi mengulangi perbuatannya.

Dinilai Tidak Profesional dan Ingkar Janji

Atas kondisi itu, masyarakat adat Mbehal menyampaikan sejumlah kesimpulan. Pertama, mereka menilai Polres Manggarai Barat tidak bekerja secara profesional dalam menangani kasus penyerangan dan pengrusakan yang menurut mereka juga menjadi perhatian luas karena dapat berdampak pada citra pariwisata daerah serta menghambat investasi.

BACA JUGA  Laporan Balik Jurnalis BaneraTV terhadap Lucio Figo Naban Mulai Bergulir, Pemanggilan Perdana Dilakukan Setelah 27 Hari

Kedua, mereka menilai Kapolres Manggarai Barat ingkar janji. Masyarakat adat Mbehal menyebut, pada 31 Juli 2026, dua hari setelah kejadian penyerangan dan pengrusakan, Kapolres Manggarai Barat sempat mendatangi masyarakat adat Mbehal di Merot dan mengimbau mereka untuk menahan diri serta menjaga kamtibmas. Dalam kesempatan itu, Kapolres disebut menyampaikan bahwa dirinya bersedia ditemui jika di kemudian hari masyarakat adat Mbehal datang ke Polres untuk menyelesaikan kasus tersebut.

Menurut masyarakat adat Mbehal, janji itu tidak terpenuhi saat mereka datang langsung ke Polres pada 6 Agustus 2026.

Ketiga, karena lambannya penanganan kasus, masyarakat adat Mbehal menyampaikan sikap skeptis terhadap Polres Manggarai Barat. Mereka juga menyatakan akan menyelesaikan situasi yang mereka hadapi di lapangan terkait tanah adat mereka dengan cara mereka sendiri.

Keempat, mereka menilai Kapolres Manggarai Barat tidak menjalankan tugas dengan baik dan terkesan hanya melakukan tindakan untuk pencitraan diri demi mendapatkan pujian atasan, bukan murni untuk menjalankan tugas menciptakan ketertiban dan keamanan di masyarakat.

Atas kondisi itu, masyarakat adat Mbehal meminta Kapolda NTT dan Kapolri untuk mengambil alih penanganan kasus tersebut.

Dalam keterangan tambahan yang disampaikan, masyarakat adat Mbehal menilai penolakan pertemuan oleh Kapolres Manggarai Barat bukan sekadar persoalan protokoler, melainkan bentuk pengabaian terhadap hak pelapor dan korban tindak pidana untuk memperoleh informasi mengenai proses hukum yang sedang berjalan.

Mereka menilai sikap tertutup tersebut memicu ketidakpercayaan publik dan berpotensi mendorong masyarakat menyelesaikan sengketa dengan cara-cara di luar hukum.

Masyarakat adat Mbehal juga menyampaikan pandangan bahwa tindakan aparat kepolisian dalam menangani kasus ini mengandung indikasi pelanggaran terhadap prinsip-prinsip dasar hukum acara pidana. Mereka merujuk pada sejumlah ketentuan dalam KUHAP dan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

BACA JUGA  Ibu Siti Aminah Bantah Surat yang Ditandatangani Terkait Penjualan Tanah kepada Kades Syarifudin

Menurut mereka, ada beberapa hal yang dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya, di antaranya perlakuan yang dianggap tidak sama antara pelapor dan terduga pelaku, kurangnya informasi perkembangan penanganan perkara selama sembilan hari, lambannya proses penyidikan, serta belum dilakukannya penindakan secara optimal terhadap para terduga pelaku yang masih berkeliaran.

Masyarakat adat Mbehal menilai, kondisi itu berpotensi menghilangkan barang bukti dan memengaruhi keterangan saksi, sehingga mereka mendesak agar penanganan kasus dilakukan secara cepat, terbuka, dan akuntabel.

Atas dasar itu, mereka menegaskan kembali permintaan agar Kapolda NTT dan Kapolri mengambil alih perkara Lengkong Warang agar penanganannya berjalan objektif, cepat, dan adil.

Demikian pernyataan masyarakat adat Mbehal yang disampaikan atas nama Doni Parera.

 

(Fjy)