BoltimSulawesi utaraTambang Ilegal

Penertiban Pertambangan Yang Masuk IUP Oleh PT ASA dihadang Masyarakat

BOLTIM, radartipikor.com – bertempat dilokasi panag, Kabupaten Bolaang mongondow, pada Senin 06/07/2026, Pihak manajemen PT ASA, sebagai pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) resmi di wilayah tersebut melakukan tindakan penghentian penggunaan pompa air yang dioperasikan oleh sekelompok warga.

Di ketahui pompa air tersebut selama ini digunakan warga untuk menyedot air tanah dan air permukaan guna mendukung aktivitas penambangan ilegal. Berdasarkan dokumen IUP yang diterbitkan oleh pemerintah, lokasi pengambilan air serta aktivitas penambangan tersebut terbukti berada sepenuhnya di dalam batas wilayah konsesi yang sah milik PT ASA.

Pihak perusahaan bersama pengawas lapangan akhirnya turun ke lokasi didampingi Polsek dan Koramil bersama Humas mendatangi lokasi tersebut untuk menghentikan operasional pompa air tersebut agar tidak lagi digunakan untuk kegiatan yang melanggar aturan

Pihak perusahaan menegaskan bahwa langkah penghentian ini diambil berdasarkan pertimbangan hukum dan ketertiban usaha. Menurut manajemen, aktivitas tambang ilegal yang dilakukan masyarakat telah mengganggu rencana operasi resmi perusahaan. Selain itu, kegiatan tersebut jelas melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Meski didampingi aparat keamanan, upaya penertiban tidak berjalan mulus. Kelompok warga yang menjalankan aktivitas tersebut melakukan penghadangan dan menolak operasional pompa air mereka dihentikan.
Warga berdalih bahwa mereka telah menggunakan lokasi tersebut sejak lama dan sangat mengandalkan hasil kegiatan tambang untuk memenuhi kebutuhan ekonomi sehari-hari.

“Kami meminta pihak perusahaan agar memberikan kesempatan kepada kami masyarakat untuk mengelola pertambangan selama 7 bulan ke depan, karena saat ini belum digunakan oleh pihak perusahaan,” ujar perwakilan warga di lokasi.

Pihak perusahaan PT ASA tetap berdiri kokoh pada aturan hukum yang berlaku.
Perusahaan secara tegas tidak memberikan izin kepada masyarakat untuk melakukan penambangan ilegal (PETI) di dalam wilayah IUP perusahaan. Langkah ini diambil demi menegakkan regulasi, menjaga keselamatan kerja, serta memastikan rencana operasional resmi perusahaan dapat berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

BACA JUGA  Tim Pantera Sat Samapta Polres Mitra Gencarkan Patroli Preventif, Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif

(Tim)