Aktivis AmbonAmbonHukumMalukuViral

Ketum PKTM Desak Ketua Pansel Diskualifikasi Eks Sekwan DPRD Ambon dari Seleksi Sekot Ambon

Ambon, Radartipikor.com — Ketua Umum Pusat Kajian Transparansi Maluku (PKTM), Fahril Warna Rumbouw, mendesak Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku selaku Ketua Panitia Seleksi (Pansel) pemilihan Sekretaris Kota (Sekot) Ambon untuk mendiskualifikasi mantan Sekretaris DPRD Kota Ambon, Apries Benel Gaspersz, dari proses seleksi calon Sekot Ambon.

Desakan itu disampaikan Fahril menyusul adanya dugaan penyelewengan anggaran di lingkup Sekretariat DPRD Kota Ambon saat yang bersangkutan masih menjabat sebagai Sekwan.

Fahril menjelaskan, pada tahun 2025 Sekretariat DPRD Kota Ambon mengelola anggaran lebih dari Rp5 miliar yang mencakup belanja LS, TU, dan GU untuk menunjang kebutuhan perjalanan dinas luar daerah maupun dalam daerah DPRD Kota Ambon. Pernyataan itu disampaikan Fahril kepada Radartipikor.com melalui pesan rilis WhatsApp pada Kamis malam (21/5/2026).

1779380705495
Foto : Ketum Pusat Kajian Transparan Maluku, Fahril W Rumbouw

Namun, menurut Fahril, dalam pengelolaan anggaran tersebut diduga terjadi keterlambatan pertanggungjawaban penggunaan anggaran. Bahkan, Wali Kota Ambon disebut telah mengeluarkan surat teguran resmi tertanggal 13 Agustus 2025 terkait keterlambatan laporan pertanggungjawaban pengeluaran di Sekretariat DPRD Kota Ambon.

“Ini menunjukkan lemahnya fungsi kontrol dalam kepemimpinan di internal Sekretariat DPRD Kota Ambon. Seharusnya persoalan administrasi dan pertanggungjawaban anggaran menjadi perhatian serius pimpinan,” ujar Fahril.

Tak hanya itu, Fahril juga mengungkap adanya dugaan manipulasi dokumen pertanggungjawaban anggaran. Ia menyebut terdapat nota asli yang digunakan pada satu SP2D, sementara salinan nota yang sama diduga kembali digunakan pada SP2D lainnya.

“Kalau dugaan ini benar, maka ini merupakan bentuk maladministrasi yang tidak bisa ditoleransi dan harus ditindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Fahril menilai seorang calon Sekretaris Kota Ambon seharusnya memiliki rekam jejak yang baik, memahami tata kelola birokrasi secara menyeluruh, serta mampu menghadirkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan kredibel.

BACA JUGA  Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Buru tentang Pokok-Pokok Pikiran Tahun Anggaran 2027

“Jabatan Sekot membutuhkan figur yang memiliki integritas, tanggung jawab, serta kemampuan dalam mengelola administrasi dan keuangan pemerintahan secara profesional,” katanya.

Atas dasar itu, Fahril mendesak Sekda Maluku selaku Ketua Pansel pemilihan Sekot Ambon agar mempertimbangkan secara serius dugaan persoalan tersebut dan mendiskualifikasi Apries Benel Gaspersz dari tahapan seleksi Sekretaris Kota Ambon.

Fahril juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal persoalan ini hingga dapat diusut tuntas oleh aparat penegak hukum.

Sementara itu, mantan Sekretaris DPRD Kota Ambon, Apries Benel Gaspersz, saat dihubungi media melalui pesan WhatsApp pada Kamis malam (21/5/2026), belum memberikan jawaban hingga berita ini diturunkan.*