AmbonMahasiswa AmbonMalukuOpini

Apakah APH Masih Bisa Dipercaya? Tingginya Pelanggaran Etik dan Hukum Picu Krisis Kepercayaan

Ambon, Radartipikor.com – Kepercayaan masyarakat terhadap Aparat Penegak Hukum (APH) di Indonesia berada di titik nadir. Rentetan kasus pelanggaran etik, tindakan represif, hingga keterlibatan dalam praktik korupsi di sepanjang tahun 2025 hingga awal 2026 memicu gelombang kritik dari berbagai kalangan, termasuk akademisi dan mahasiswa hukum.

Berdasarkan data resmi Rilis Akhir Tahun Polri 2025 yang disampaikan Irwasum Polri Komjen Pol Wahyu Widada, Korps Bhayangkara telah menjatuhkan 5.061 keputusan sidang disiplin serta Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap 689 anggotanya. Sementara itu, di ranah peradilan, Komisi Yudisial (KY) dalam Laporan Tahunan 2025 mencatat telah mengusulkan sanksi terhadap 124 hakim yang terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku.

Menanggapi fenomena ini, Mujahidin Buano, seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon, angkat bicara mengenai runtuhnya wibawa penegakan hukum di Indonesia.

Menurutnya, angka-angka tersebut bukan sekadar statistik, melainkan cerminan dari rusaknya integritas institusi yang seharusnya menjadi benteng keadilan.”Pertanyaan mendasar yang muncul di benak masyarakat hari ini adalah, apakah APH masih bisa dipercaya? Ketika ribuan polisi disanksi karena masalah disiplin dan ratusan hakim diseret karena pelanggaran etik, itu menunjukkan adanya krisis moralitas yang sistemik,” ujar Mujahidin saat diwawancarai di lingkungan kampus Unpatti pada Selasa ( 5/5/2026 ).

Ia menambahkan, catatan dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) yang menunjukkan adanya 12 kasus penyiksaan oleh polisi sepanjang 2025 semakin memperparah persepsi publik. Aparat yang semestinya mengayomi, justru kerap tampil agresif dan represif, terutama dalam merespons aksi-aksi penyampaian aspirasi masyarakat.

Menurut Mujahidin, reformasi kultural di internal Polri, Kejaksaan, maupun Mahkamah Agung tidak boleh lagi hanya menjadi jargon normatif. Pengetatan pengawasan eksternal dan sanksi pidana yang tegas tanpa pandang bulu menjadi harga mati untuk mengembalikan marwah hukum.”Jika mereka yang paham hukum dan diberikan kewenangan oleh undang-undang justru menjadi pelanggar hukum utama, maka runtuhlah asas keadilan kita. Pemerintah dan pimpinan institusi APH harus melakukan pembenahan radikal dari hulu ke hilir. Jangan sampai rakyat benar-benar kehilangan kepercayaan dan memilih mencari keadilannya sendiri,” tegas mahasiswa hukum Unpatti tersebut.

BACA JUGA  Memperingati Hari pahlawan, Kapolres Pulau Buru, Pimpin upacara

 

(Rin).