Mantan Kepsek SD Negeri 3 Waelata Diduga Gelapkan Dana BOSP dan KIP Ratusan Juta — APH Diminta Bertindak Tegas
Namlea, radartipikor.com — Dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) dan Program Indonesia Pintar (KIP) di SD Negeri 3 Waelata oleh mantan kepala sekolah kini menjadi sorotan publik. Informasi yang diterima Radartipikor.com menunjukkan adanya kejanggalan pada laporan pertanggungjawaban (LPJ) dan realisasi belanja tahun anggaran 2024 dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.
Menurut dokumen hasil pemeriksaan yang diperoleh Radartipikor.com, Inspektorat Daerah Kabupaten Buru telah melakukan audit terhadap LPJ belanja tahap I dan II sekolah tersebut. Pemeriksaan itu dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Tugas Inspektur Kabupaten Buru Nomor 841.5x/12/ITKAB/II/2025 tanggal 7 Februari 2025 dan dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor 700.X06/ITKAB/II/2025 tanggal 27 Februari 2025.
Hasil pemeriksaan, sebagaimana tercatat dalam LHP, mengindikasikan sejumlah bukti pertanggungjawaban yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara riil. Temuan menyebutkan bahwa realisasi pendapatan BOSP, belanja barang dan jasa, serta belanja modal yang dicairkan dalam dua tahap ternyata tidak sepenuhnya dibelanjakan sesuai dokumen. Dalam beberapa kegiatan ditemukan bukti belanja fiktif yang ditandatangani atas nama kepala sekolah, Ny. Susanti. Susanti
Selain itu, pemeriksaan fisik tahap II mengungkap ketidaksesuaian antara catatan belanja dan kondisi nyata di sekolah. Di antaranya adalah klaim pembayaran tagihan listrik berupa “pulsa listrik” selama enam bulan yang menurut temuan bukan merupakan bukti belanja riil. “Tagihan Listrik berupa pulsa listrik selama 6 bulan bukan merupakan bukti belanja yang sebenarnya alias bukan bukti riil. Dari hasil pemeriksaan pada meteran listrik di SD Negeri 3 Waelata diketahui bahwa saluran listrik di SD Negeri 3 Waelata berupa saluran listrik pasca bayar yang harus dibayarkan setelah bulan berkenaan,” demikian catatan pemeriksa.
Pemeriksaan fisik juga tidak menemukan sejumlah barang modal yang tercantum dalam LPJ, seperti mesin printer, dispenser, dan kipas angin, padahal pengadaan tersebut dicatat dalam kuitansi dan nota belanja. Redaksi menerima pula konfirmasi bahwa bukti-bukti yang diajukan bukan merupakan bukti fisik yang sebenarnya, serta ada indikasi penulisan ulang kuitansi, nota, dan bukti perjalanan dinas oleh pihak luar sekolah yang membantu penyusunan LPJ.
Temuan-temuan tersebut — antara lain belanja fiktif, bukti non-riil, dan ketidakadaan barang yang dilaporkan — menimbulkan keraguan terhadap kebenaran total pertanggungjawaban belanja yang diajukan oleh pihak sekolah. Akibatnya, nilai yang disampaikan dalam LPJ mencapai ratusan juta rupiah dianggap bermasalah dan berpotensi menimbulkan dugaan tindak pidana korupsi.
Menanggapi hasil pemeriksaan itu, publik dan sejumlah pihak mendesak agar Aparat Penegak Hukum (APH) mengambil langkah cepat dan transparan. Mereka meminta pemeriksaan lanjutan yang menyeluruh, termasuk audit forensik terhadap aliran dana dan pihak-pihak yang diduga terlibat, serta proses hukum apabila ditemukan bukti cukup.
Sementara itu, Inspektorat Daerah sendiri — yang menandatangani Surat Perintah Tugas dan Laporan Hasil Pemeriksaan — telah menyerahkan temuan awal dalam bentuk LHP kepada pihak terkait. Namun publik masih menunggu langkah lanjutan dari penegak hukum dan pihak berwenang di daerah untuk mengungkap secara tuntas dugaan penyalahgunaan dana tersebut. Inspektorat Daerah Kabupaten Buru
Kasus ini sekaligus menimbulkan pertanyaan lebih luas mengenai pengawasan penggunaan dana BOSP dan KIP di tingkat satuan pendidikan, serta mekanisme verifikasi bukti belanja yang selama ini digunankan. Masyarakat menuntut agar pengelolaan dana bantuan pendidikan dilakukan dengan akuntabilitas tinggi demi melindungi hak anak didik dan kepercayaan publik terhadap dana publik.
Publik berharap agar proses penegakan hukum berlangsung terbuka, cepat, dan adil terhadap semua pihak yang terlibat.
Penulis/Liputan: Rin.

