Kabupaten BuruMalukuNamleaPMD Buru

Kadis PMDes Buru: Rencanakan Bintek untuk Perangkat Desa, BPD, dan Bumdes pada 2026

Namlea, Radartipikor.com — Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMDes) Kabupaten Buru merencanakan pelaksanaan program bimbingan teknis (bintek) untuk perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan pengurus Badan Usaha Milik Desa (Bumdes). Program yang dijadwalkan pada tahun 2026 tersebut disesuaikan dengan ketersediaan anggaran dan dirancang untuk memperkuat kapasitas pengelolaan dana desa di seluruh desa di Kabupaten Buru.

Kepala Dinas PMDes Kabupaten Buru, Haris Syukur, menyampaikan rencana ini kepada awak media saat ditemui di ruang kerjanya yang berlokasi di Dusun Namerek Pantai, Kecamatan Namlea, Senin (21/10/2025). Menurutnya, bintek dimaksud diharapkan menjadi payung bagi upaya pengawalan dan pendampingan terhadap tugas-tugas perangkat desa dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD).

“Insha Allah program bintek ini menjadi dasar kita untuk mengawal dan membantu tugas-tugas perangkat desa dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa maupun Dana Desa (ADD/DD),” ujar Haris Syukur.

Tiga Pertimbangan Utama Program

Haris memaparkan beberapa pertimbangan yang menjadi dasar pelaksanaan program bintek tersebut:

1. Peran Kecamatan sebagai Instrumen Terdekat

Menurut Haris, instrumen pemerintahan yang paling dekat dengan desa adalah kecamatan dan fungsi kecamatan harus difungsikan penuh. Kecamatan berperan melakukan verifikasi karena PMDes dalam konteks pengelolaan dana desa hanya menyalurkan dana. Setelah dokumen Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) disusun berdasarkan ketentuan PMK dan realisasi minimal 30 persen, tanggung jawab verifikasi ada di kecamatan. “Nah tanggungjawab itu ada di kecamatan, dan disitu klir and klir,” kata Kadis PMDes.

2. Klarifikasi Peran dan Kewenangan

Haris menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menahan LPJ setelah sampai di PMDes. Ia mencontohkan adanya laporan dari warga di beberapa desa yang menjadi dasar pelaksanaan pemanggilan terhadap camat, namun tindakan itu harus didukung dengan anggaran yang memadai. “Persoalan pertanggungjawaban lapangan. Hal ini yang harus dilakukan,” kata Haris.

BACA JUGA  Bupati Buru Resmikan Ponton Penyeberangan Sungai di Waeapo, Warga Sambut Gembira

3. Pencegahan Penyimpangan melalui Satgas Monitoring

Sebagai upaya menganalisis dan meminimalisir potensi penyelewengan anggaran, Haris menyampaikan gagasan pembentukan satuan tugas khusus. Ia menyebut pernah terlibat dalam Tim Tiga dan mempunyai inovasi berupa satgas M&E (monitoring dan evaluasi) pengelolaan dana desa. “Konsep untuk bagaimana menganimilisir soal penyelewengan anggaran, itu juga kita bisa bentuk satgas. Karena kebetulan saya saat di Tim Tiga, saya punya inovasinya meliputi satgas Mev, Satuan Tugas monitoring dan evaluasi pengelolaan dana desa,” ujarnya.

Tujuan: Kemandirian Perangkat Desa dalam Pengelolaan Dana

Haris juga menekankan pentingnya peran tenaga ahli dan pendamping desa sebagai fasilitator yang disediakan negara. Berdasarkan pengalamannya saat menjadi camat di Waplai, ia sering mengingatkan agar fasilitas pendampingan tersebut tidak disia-siakan dan dimanfaatkan sepenuhnya oleh perangkat desa. Ia menetapkan target capaian minimal pada masa pendampingan awal.

“Saya sampaikan buat teman-teman pendamping, sesungguhnya satu tahun pertama pendampingan minimal dia punya progres untuk lima persen sampai dengan misalnya, sampai kepala sebelum berakhir masa jabatannya, paling tidak kepala desa dan perangkatnya sudah mandiri dalam pengelolaan dana dimaksud,” pinta Haris.

Menurutnya, target progres yang terukur itu akan menjadi instrumen internal yang membantu memantau keberhasilan pendampingan. Jika terdapat temuan, Haris menegaskan bahwa penyelesaian secara internal sebaiknya diupayakan terlebih dahulu sesuai arahan Bupati. “Kalau pun ada temuan maka itu bisa diselesaikan, sebagaimana beliau Bupati dalam sambutan kemarin, bahwa ketika bisa diselesaikan di internal kenapa tidak,” ujar Haris, mengutip ucapan Bupati.

Soal APBDes dan Kewenangan PMDes

Menjawab pertanyaan terkait penyusunan APBDes dan alokasi anggaran, Haris menyatakan bahwa rinciannya akan terlihat setelah dokumen APBDes diserahkan. Dinas PMDes tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi isi APBDes karena hak prerogatif ada pada desa. “Karena itu desa punya hak prerogatif penuh, karena itu bukan proyek tapi program sebagaimana kebutuhan masyarakat. Kalau progres pasti punya kami, tapi itu pada masa saat dokumen APBDes masuk,” jelas Kadis PMDes Kabupaten Buru, Haris Syukur.

BACA JUGA  Satresnarkoba Polres Buru Tangkap Lima Tersangka Narkoba, Kasus Didalami

Langkah Selanjutnya

Rencana bintek ini, menurut Haris, akan dirancang lebih rinci sesuai alokasi anggaran tahun 2026 dan akan dikoordinasikan dengan camat, pendamping desa, serta pemangku kepentingan terkait agar pelaksanaan dapat berjalan efektif. Fokus utama program tetap pada peningkatan kapasitas pengelolaan ADD/DD, penguatan fungsi BPD, serta pemberdayaan Bumdes agar mampu menjadi motor pembangunan ekonomi desa.

 

Liputan: (Rin).