HukrimKabupaten BuruMalukuNamlea

Ratusan Hektar Sawah di Desa Widit Terancam Tercemar Limbah B3 Akibat Menjamurnya Aktivitas Tong Ilegal

Namlea, Radartipikor.com – Aktivitas pengolahan emas ilegal menggunakan metode tong dengan limbah merkuri kian marak di Desa Widit, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru, Maluku. Aktivitas ini mengancam ratusan hektar lahan sawah warga akibat potensi pencemaran limbah beracun dan berbahaya (B3). Puluhan tong pengolahan emas beroperasi di dekat pemukiman warga, sungai, dan saluran irigasi, menciptakan kekhawatiran serius bagi masyarakat setempat.

Berdasarkan pantauan beberapa tim media pada Rabu, 23 September 2025, puluhan tong pengolahan emas terdeteksi beroperasi di beberapa lokasi di Desa Widit. Aktivitas ini bahkan telah membentuk semacam “pemukiman baru” yang bising akibat suara mesin pengolah limbah tromol yang mengandung merkuri. Lokasi tong-tong tersebut berada sangat dekat dengan pemukiman warga dan lahan pertanian, meningkatkan risiko pencemaran lingkungan, terutama terhadap saluran irigasi yang menjadi sumber pengairan sawah.

Limbah B3 dari aktivitas tong ini diduga telah menyebabkan kerusakan lingkungan. Sejumlah warga Desa Widit, yang meminta identitasnya dirahasiakan, melaporkan bahwa ternak mereka mati setelah memakan rumput di sekitar lokasi tong. “Kami tidak setuju dengan adanya aktivitas tong di sini. Selain membahayakan lingkungan, jalan aspal di desa juga rusak akibat truk-truk yang mengangkut limbah merkuri sering melintas,” ungkap salah seorang warga kepada awak media.

Warga juga mengeluhkan kurangnya pengawasan terhadap aktivitas diduga ilegal ini. Mereka menyebutkan bahwa limbah beracun dibuang sembarangan, mencemari lingkungan sekitar. Salah satu bukti ditemukan dalam catatan di lokasi tong yang berbunyi, “Bagi yang jaga piket malam, harap jaga di depan. Jaga karbon, dan jaga usir sapi, cek pagar di sore hari.” Catatan ini menunjukkan bahwa para pekerja tong menyadari risiko ternak memasuki area tersebut, namun tidak ada tindakan preventif yang memadai untuk mencegah pencemaran.

BACA JUGA  IMM Cabang Buru Tanggapi Flyer yang Merendahkan Sekda: "Terlalu Mengada-ngada"

Menurut pengakuan sejumlah penanggung jawab tong, aktivitas mereka telah mendapat izin dari pemilik lahan, yang disebut sebagai Bapak Waedurat, serta Kepala Desa Widit, Hasan Waedurat. Salah satu penanggung jawab tong milik Bos Djaya asal Sulawesi, Sukri, dengan santai mengklaim bahwa kegiatan pengolahan emas dari sisa limbah B3 ini telah memiliki izin. “Kegiatannya sudah berizin,” ujar Sukri saat ditemui di lokasi pada Rabu, 23 September 2025. Namun, ketika diminta menunjukkan dokumen izin tersebut, ia beralasan bahwa surat izin berada di kamar bosnya dan tidak dapat diperlihatkan saat itu.

Pengakuan serupa juga datang dari beberapa pemilik tong lainnya. Mereka menyebutkan bahwa aktivitas pengolahan emas ini telah berlangsung lama dan dibacking oleh oknum aparat, meskipun mereka enggan menyebutkan nama-nama spesifik. “Kami di-backing oleh oknum kepolisian,” kata salah satu penanggung jawab tong tanpa merinci lebih lanjut.

Pantauan di lapangan juga mengungkap maraknya perdagangan bahan beracun berbahaya di sekitar lokasi tong dan tambang emas Gunung Botak. Bahan seperti sianida (CN) dijual dengan harga Rp30-33 juta per kaleng, sementara karbon diperdagangkan seharga Rp7-8 juta per karung. Tingginya harga bahan-bahan ini menunjukkan betapa besarnya skala aktivitas pengolahan emas ilegal di wilayah tersebut.

Suasana di lokasi tong menyerupai kawasan industri besar. Bunyi mesin pengolahan tromol yang beroperasi siang dan malam menciptakan kebisingan yang mengganggu warga. Aktivitas ini berlangsung secara terang-terangan tanpa tersentuh hukum, menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas pengawasan aparat penegak hukum di wilayah tersebut.

Upaya konfirmasi kepada Kepala Desa Widit, Hasan Waedurat, dan Bapak Soa Waedurat tidak membuahkan hasil. Saat awak media mendatangi kediaman mereka, keduanya dikabarkan sedang tidak berada di tempat. Konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada Hasan Waedurat juga tidak mendapat respons hingga berita ini diturunkan, meskipun pesan telah terkirim dan menunjukkan tanda centang dua.

BACA JUGA  Raja Kayu Diduga Rugikan Hutan Meranti; Di Mana Pengawasan Dinas Kehutanan dan DLH Provinsi Maluku?

Sementara itu, Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Waeapo, Ipda Palti Nadelino, mengaku tidak mengetahui adanya aktivitas tong ilegal di Desa Widit. “Benar, saya sama sekali tidak tahu kalau ada aktivitas tong di Widit,” ujarnya saat ditemui awak media pada Selasa malam, 23 September 2025. Ia bahkan mengklaim baru mengetahui informasi tersebut dari wartawan.

Pernyataan Kapolsek ini cukup mengejutkan, mengingat Desa Widit masih berada dalam wilayah hukum Polsek Waeapo, dan seorang Bhabinkamtibmas bertugas di desa tersebut. “Nanti usai kegiatan panen raya, kita tinjau lokasi,” ujarnya.

 

Liputan: Rin