Kotabaru, RadarTipikor.com – Perceraian Pasangan Suami Istri (Pasutri) yang sudah putus di Pengadilan Negeri Kotabaru melalui Amar Putusan Nomor 2/Pdt.G/2023/PN Ktb. Tanggal 13 April 2023 berbuntut panjang setelah pihak penggugat mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Banjarmasin
Kuasa Hukum tergugat Tjandra Wijaya, SH. yang ditemui awak media menyampaikan kronologi kejadian dalam persidangan dan beberapa kejanggalan argumentasi penggugat hingga bukti yang disampaikan dalam persidangan. Selasa, 13 June 2023
Penggugat dalam perkara ini adalah MEL (istri) pasangan suami istri yang sudah bercerai tersebut menolak Tergugat THO (suami) untuk bertemu dengan anak kandung mereka pasca Putusan Perceraian
“Putusan Pengadilan sudah jelas memberi hak asuh anak kepada kedua belah pihak, meskipun penggugat mengajukan banding tapi kita harus tetap menghormati putusan pengadilan yang ada”. kata Tjandra Wijaya, SH.
“Bahkan sekedar menjenguk pun tidak diberikan, padahal yang akan menjenguk anak tersebut adalah ayah kandung nya sendiri”. Lanjut Kuasa Hukum tergugat THO
THO menjelaskan bahwa pernikahan kami berlangsung di Surabaya pada tahun 2019 lalu dan mulai dihantam badai rumah tangga sejak MEL tinggal dirumah orang tuanya di kotabaru, hingga pisah tempat tinggal dan akhirnya MEL pemilik Apotek AMING FARMA di Sigam tersebut menggugat cerai
Kuasa Hukum tergugat menambahkan : “meskipun ada kejanggalan dalam tuntutan penggugat namun saya hanya fokus menuntut hak-hak klien saya sesuai amar putusan Pengadilan Negeri Kotabaru”. Terang Tjandra Wijaya, SH.
Hingga berita ini dirilis, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait. (HH)