Pelaku Kejahatan Di Ruas Jalan Desa Dava-Wamsaid Di Tangkap Oleh Sat-Reskrim Polres Buru
Namlea, Radartipikor.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat-Reskrim) Kepolisian Resor (Polres ) Buru berhasil menangkap pelaku kejahatan yang terjadi dipinggiran ruas jalan antara desa Dava menuju dusun persiapan beberapa waktu lalu.
Sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 99 / IX / 2025 / SPKT / POLRES BURU / POLDA MALUKU, tanggal 25 September 2025.Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP. Sidik / 42 / IX / RES.1.7. / 2025 / Satreskrim, tanggal 29 September 2025.
Kejadian tersebut terjadi di ruas jalan antara desa Dava menuju dusun Wamsait kecamatan Waelata Kabupaten Buru,Maluku pada hari Kamis ,25 September 2025 sekitar 17.30 WIT.
Kronologis singkat kejadian ;
Awalnya pada hari Kamis tanggal 25 September 2025, sekira Pukul 17.30 WIT, bertempat ruas jalan Desa Dava menuju ke desa Wamsait Kecamatqn Waelata Kabupaten Buru,saat itu terjadi laka lantas dengan Korban laka lantas anak dari tersangka G.N di tabrak oleh tiga orang yang sedang berboncengan (yang mengendarai motor ,saksi pelapor,dan korban Alm Syahril ). Posisi anak tersangka (GN) setelah terjadi laka lantas terhimpit sepeda motor oleh ketiga orang tersebut.
Kemudian melihat kejadian tersebut istri tersangka (GN) berteriak dan menangis dan membuat tersangka pergi mengecek kejadian, sontak didapati anak tersangka telah diangkat oleh korban Syahril dan saksi pelapor. Sesaat korban
Syahril dan saksi pelapor membantu anak tersangka (GN) tersebut, tukang ojek langsung melarikan diri dari tempat kejadian. Pada saat itu tersangka awalnya sedang bekerja ditenda miliknya, tetapi mendengar suara tangis dan teriakan dari istrinya tersebut membuat tersangka langsung pergi ke tempat kejadian. Setelah tersangka sampai di depan jalan, terlihat olehnya anak terssebut terhimpit motor dan diangkat saksi pelapor serta korban yang membuat tersangka menjadi emosi, dan seketika tersangka(GN) Kembali ke arah tenda miliknya dan mengambil sebilah parang, lalu bergegas pergi kembali ke tempat kejadian tersebut.
Selanjutnya pada saat tersangka sampai di belakang korban Syahril, tersangka langsung memotong korban dari arah belakang yang mana pada saat itu korban sedang melihat motor yang digunakan mereka untuk mengecek apakah ada kerusakan parah atau tidak, tersangka (GN) sebenarnya tidak mengetahui siapa yang mengendarai kendaraan tersebut dan sampai menabrak anaknya.
Setelah kejadian tersebut tersangka (GN).langsung melarikan diri.
Motif kejadian :
Tersangka melakukan hal tersebut di karenakan emosi, karna pada saat itu anaknya tersangka sudah di tabrak dan tersangka tidak mengetahui bahwa korban bukan yang mengendarai motor tersebut.
Tersangka saat melakukan kejahatan terhadap jiwa orang tersebut ,tersangka (GN) dalam keadaan sadar.pelaku berinisial GN, umur 36 tahun ,dan saat ini pelaku telah ditahan dirumah tahanan Polres Buru.
Barang bukti (BB) yang berhasil diamankan diantaranya ;
Satu buah baju berwarna hitam, dan satu buah celana berwarna coklat yang digunakan pelaku (GN), untuk digunakan memotong Korban Almarhum Syahril, serta satu bilah parang ( golok ) yang digunakan pelaku, GN.
Kejahatan terhadap jiwa orang , sebagaimana dimaksud dalam rumusan Primer Pasal 340 Subsider Pasal 338 KUHPidana.pasal yang di sangkan 340 KUHP-Paling lama 20 tahun penjara.
“Korban Syahril sendiri mengalami luka potong pada bagian pipi kiri sampai ke belakang leher yang mana dari luka tersebut korban langsung meninggal dunia.
(Rin)
Publisher’: Andhy