JakartaNasionalOTT KPKTrending

KPK Temukan Uang Rp934 Juta dalam Tong Biru di Rumah Adik Bupati Klaten

Jakarta, radartipikor.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan temuan uang tunai senilai Rp934 juta yang disimpan di dalam tong berwarna biru. Tong tersebut ditemukan di rumah Hanaku Agni Sadewo, adik kandung Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, uang itu menjadi salah satu barang bukti penting dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten tahun anggaran 2025-2026. “Rp934 juta ini ditemukan di kediaman HAS selaku adik kandung Bupati yang disimpan dalam sebuah tong berwarna biru yang ada di rumah yang bersangkutan,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jumat 16 Oktober 2026 malam.

Selain uang di dalam tong biru, penyidik juga menyita uang tunai sekitar Rp300 juta yang tersimpan dalam sejumlah amplop, serta 5.972 yuan atau sekitar Rp16 juta. Dengan demikian, total uang tunai yang diamankan KPK mencapai sekitar Rp1,2 miliar. Sebelumnya, dalam OTT sempat disebutkan total barang bukti uang mencapai Rp1,9 miliar.

Dalam konstruksi perkara, KPK mengungkap adanya praktik negosiasi suap terkait audit Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Klaten Tahun 2025. Pada April 2026, BPK Perwakilan Jawa Tengah menemukan kelebihan pembayaran honorarium sekitar Rp5 miliar. Rinciannya terdiri dari honorarium narasumber sosialisasi peraturan yang tidak sesuai dengan jam pelaksanaan sebesar Rp4,16 miliar dan kelebihan honor pelaksanaan kegiatan sebesar Rp1,02 miliar.

Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah diduga meminta Rp600 juta kepada Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo dengan kata-kata “tolong support kami Rp600 juta”. Namun, Hamenang keberatan dan mengajukan negosiasi. Akhirnya kedua belah pihak menyepakati nilai Rp400 juta agar temuan tersebut dihapus dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

BACA JUGA  Satgas TPPO Polri Berhasil Ringkus Ratusan Pelaku Perdagangan Orang

KPK juga menyebutkan adanya kode “AMIDIS” yang ditulis di catatan kecil berwarna kuning dan digunakan dalam proses persiapan uang tersebut. Kode itu kemudian diteruskan kepada Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemkab Klaten untuk menyiapkan dana sesuai kesepakatan.

Meski penyerahan uang sempat tertunda, pada Juni 2026 BPK tetap menerbitkan LHP dengan menghapus temuan kelebihan pembayaran honorarium tersebut. Uang-uang yang disita diduga berasal dari berbagai klaster penerimaan, termasuk pengadaan barang dan jasa, perizinan, upah pungut, setoran dari OPD atau SKPD, serta pemberian untuk pengondisian audit BPK.

 

(Red)