HukrimMinahasa tenggaraSulawesi utara

Kasus Dugaan Penggelapan Mebel Senilai Rp396,4 Juta di Minahasa Tenggara Masih Mandek di Tahap Penyidikan

Minahasa Tenggara, radartipikor.com – Kasus dugaan penggelapan barang mebel dengan nilai kerugian mencapai Rp396.400.000 yang menimpa toko Meubel Incces Shoop di Desa Tababo, Kabupaten Minahasa Tenggara, hingga kini belum menunjukkan kemajuan signifikan. Meskipun sudah memasuki bulan ketiga tahap penyidikan di Polres Minahasa Tenggara, pihak kepolisian belum memberikan kejelasan terkait jadwal gelar perkara maupun pemberian Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

Kasus ini pertama kali terungkap melalui investigasi internal yang dilakukan oleh pemilik toko, di mana ditemukan selisih stok barang yang signifikan. Dugaan penggelapan tersebut melibatkan seorang terlapor yang memesan barang mebel pada 8 Oktober 2025 dengan total nilai pemesanan Rp542.255.000. Menurut data yang disampaikan pelapor, pembayaran yang telah diterima hanya sebesar Rp127.855.000, sementara sisanya senilai Rp396.400.000 belum dibayarkan dan diduga telah digelapkan beserta barang-barang pesanan tersebut.

Laporan polisi resmi diterima oleh Polres Minahasa Tenggara pada 29 November 2025 pukul 14.43 WITA, yang segera memasuki tahap penyelidikan. Pada pertengahan Desember 2025, penyidik menyatakan telah mengumpulkan cukup bukti awal untuk meningkatkan status kasus menjadi penyidikan. Saat itu, pihak kepolisian juga mengonfirmasi bahwa kasus siap untuk digelar perkara dan SP2HP akan segera diterbitkan dalam waktu dekat.

Namun, hingga 15 Januari 2026, belum ada informasi resmi mengenai jadwal pelaksanaan gelar perkara maupun pemberian SP2HP. Pihak korban, yang merupakan pemilik toko Meubel Incces Shoop, mengaku telah berulang kali melakukan konfirmasi ke penyidik, tetapi belum memperoleh jawaban yang memuaskan. Hal ini menimbulkan kekhawatiran atas lambannya proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami sangat mengharapkan proses hukum bisa berjalan dengan cepat agar keadilan bisa ditegakkan dan kerugian yang kami alami bisa ditebak,” ujar ID pemilik toko mebel incces shoop.

Sebagai upaya untuk memperoleh klarifikasi, tim media telah berulang kali menghubungi pihak terkait di Polres Minahasa Tenggara, termasuk Kasat Reskrim AKP Lutfi Arinugraha, Kanit Tipidter IPDA Rizki Syaifudin Zuhri, serta penyidik Rexi Lande yang menangani kasus ini. Kontak dilakukan melalui telepon seluler pada hari yang sama, dimulai sekitar pukul 10.16 WIB, diikuti upaya lanjutan pada pukul 11.20 WIB. Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan atau komentar resmi dari pihak kepolisian.

Sebelumnya, pemberitaan terkait kasus ini telah menyoroti bahwa penyidikan telah berlangsung selama tiga bulan dan sempat dikonfirmasi siap memasuki tahap gelar perkara. Keterlambatan ini tidak hanya membuat pihak korban resah, tetapi juga menarik perhatian publik yang mengharapkan transparansi dalam penegakan hukum.

“Kami telah melakukan beberapa kali upaya kontak dan menyampaikan permintaan konfirmasi terkait jadwal gelar perkara serta pemberian SP2HP. Namun saat ini belum ada informasi resmi yang bisa kami sampaikan kepada publik,” ujar perwakilan tim media.

Pihak korban dari Meubel Incces Shoop kembali menekankan harapannya agar kepolisian segera memberikan pembaruan mengenai perkembangan kasus. Mereka berpendapat bahwa transparansi proses hukum sangat penting untuk menjamin keadilan bagi semua pihak yang terlibat, serta mencegah spekulasi yang tidak perlu di masyarakat. Kasus ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi penegakan hukum di wilayah Minahasa Tenggara agar lebih responsif terhadap laporan masyarakat. (Red)

BACA JUGA  Polresta Palangka Raya Gelar Press Release Kasus Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur