HukumKapolda sulutManadoSulawesi utara

Dugaan Penggelapan Dokumen AJB, Surat Ukur Tanah, dan Kwitansi Jual Beli, Warga Tuminting Laporkan Mantan Kepala Lingkungan

MANADO, radartipikor.com – Dugaan penggelapan dokumen penting milik warga Kelurahan Tuminting, Kota Manado, mencuat setelah seorang warga berinisial HA melaporkan mantan aparat lingkungan ke Polda Sulawesi Utara. Laporan tersebut menyasar mantan Kepala Lingkungan Dua berinisial AI, serta mantan Kepala Lingkungan Lima berinisial RM, termasuk seorang warga lain yang sehari-hari dikenal dengan nama Meno, karena turut membantu pengurusan dokumen saat itu.

Menurut HA, dokumen penting berupa Akta Jual Beli (AJB) asli, surat ukur tanah, kwitansi jual beli, hingga bukti pembayaran pajak tanah diserahkan kepada AI pada tahun 2019. Dokumen itu diserahkan dalam rangka Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yang merupakan program sertifikasi tanah gratis dari pemerintah melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN). Namun hingga kini, sertifikat hak milik (SHM) yang dijanjikan tak kunjung diterbitkan, dan dokumen asli yang diserahkan juga tidak dikembalikan kepada pemiliknya.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/472/VII/2025/SPKT/POLDA SULAWESI UTARA tertanggal 15 Juli 2025 pukul 18:08 WITA, HA resmi melaporkan dugaan penggelapan tersebut. Perbuatan itu diduga melanggar Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1946.

Dalam laporan tersebut dijelaskan bahwa pada bulan September 2019, pelapor menyerahkan dokumen lengkap sebagai persyaratan penerbitan sertifikat tanah melalui program PTSL kepada AI. Namun hingga kini tidak ada kejelasan dari pihak terlapor. Pelapor bahkan telah memberikan surat somasi sebanyak dua kali kepada AI, namun tidak mendapat jawaban atau tindak lanjut.

Pelapor mengaku merasa dirugikan secara materiil dan emosional atas kejadian ini, hingga akhirnya mengambil langkah hukum dengan mendatangi Polda Sulut untuk mencari keadilan. Diketahui bahwa tanah yang dimaksud masih berstatus Akta Jual Beli (AJB) pada saat program PTSL bergulir, sehingga seluruh dokumen asli dikumpulkan untuk diproses menjadi SHM.

BACA JUGA  Dialog Forkopimda Bersama Elemen Masyarakat, Kapolda Sulut Tegaskan Kejadian di Minahasa Tenggara Kriminal Murni

Belakangan, terungkap bahwa AI mengaku telah menyerahkan dokumen tersebut kepada RM, “abis kita ambe pa Una itu berkas setelah itu kita serahkan sama pala Roy” jelasnya. yang kala itu ditunjuk oleh Lurah Tuminting (TL) kepala lingkungan lima sebagai petugas pengukur tanah. RM sendiri mengaku bahwa dokumen tersebut selanjutnya dibawa oleh mantan Lurah TL kekantor BPN, bersama Meno salah satu warga yang membantu pengurusan tersebut. Dokumen itu diduga telah diserahkan ke Kantor BPN, dan warga hanya diminta menunggu panggilan dari BPN

Meno, warga yang turut membantu proses pengurusan dokumen saat itu, juga menyampaikan hal serupa bahwa waktu itu dia dengan ibu mantan lurah yang mengantarkan berkas berkas ke BPN. Namun berdasarkan penelusuran HA pada Juni 2025 di Kantor BPN dan Kelurahan Tuminting, semua dokumen dimaksud tidak ditemukan, baik di kantor kelurahan maupun BPN.

Ketahuannya pada Juni 2025, saya cek ke kantor BPN dan Kantor Kelurahan Tuminting, Kota Manado, ternyata dokumen akte jual beli dan kwitansi jual beli tanah dan lainnya tidak ada di kantor BPN ataupun di kantor kelurahan,” jelas HA.

Saya sudah mendatangi kantor kelurahan, mencoba mencari penjelasan dari aparat yang bertanggung jawab, namun tidak satu pun yang mau memberikan kejelasan,” Lanjutnya

Atas ketidakpastian tersebut, HA melaporkan kejadian itu ke Polda Sulut dan berharap agar aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporannya.

Harapan saya, saya ingin keadilan. Minimal, kembalikan dokumen hak milik saya. Saya mohon kepada penegak hukum untuk membantu saya mendapatkan keadilan dan keselamatan. Jalur hukum sudah saya tempuh, sekarang saya hanya bisa berharap,” ujar HA dengan mata berkaca-kaca.

BACA JUGA  Dani Metatu Pertanyakan Dasar Kerugian Negara dalam Kasus PT Tanimbar Energi

 

 

 

Penulis/Liputan : Syah Maslom