HukumKabupaten BuruMalukuNamleaPolitikViral

Dugaan Gratifikasi Rp45 Miliar Gunung Botak: Mahasiswa Desak Gubernur Klarifikasi, DPRD Siap Gelar RDP Terbuka

Namlea, Radartipikor.com – Gelombang desakan terkait transparansi tata kelola tambang emas Gunung Botak di Kabupaten Buru kian memanas. Ketua Pergerakan Mahasiswa Kabupaten Buru, Hendra Lapandewa, melontarkan tuntutan keras terhadap Pemerintah Provinsi Maluku.

Pihaknya mendesak adanya klarifikasi terbuka terkait isu miring yang beredar mengenai dugaan gratifikasi senilai Rp;45 miliar dalam proses penertiban kawasan tambang emas gunung botak tersebut,” tegas Hendra Lapandewa melalui siaran persnya kepada Radartipikor.com, pada Kamis malam (12/3/2026).

Hendra menegaskan bahwa transparansi publik adalah harga mati, mengingat isu ini telah memicu kegaduhan hebat di tengah masyarakat, khususnya warga Kabupaten Buru yang menggantungkan hidup dan lingkungannya pada kawasan tersebut,” tegasnya.

Tuntut Transparansi dan Kepastian Hukum

Menurut Hendra, angka Rp:45 miliar bukanlah jumlah yang sedikit dan berpotensi merusak tatanan demokrasi jika benar terjadi praktik lancung di baliknya. Ia menggarisbawahi bahwa kepercayaan masyarakat terhadap komitmen pemerintah dalam menata kawasan Gunung Botak akan luntur seketika jika dugaan ini terus dibiarkan tanpa penjelasan resmi.

“Kami meminta Bapak Gubernur Maluku untuk memberikan penjelasan yang jujur dan transparan kepada publik. Isu mengenai aliran dana sebesar Rp45 miliar dalam penertiban Gunung Botak ini harus terang benderang agar tidak menjadi bola liar yang merusak citra pemerintah daerah,” tegas Hendra kepada awak media di sela-sela aksi.

Lebih lanjut, ia menyoroti efektivitas penertiban yang selama ini dilakukan. Mahasiswa menilai, jika benar ada praktik gratifikasi di balik layar, maka upaya penegakan hukum di kawasan tambang tersebut hanyalah formalitas semata yang tidak menyentuh akar permasalahan, melainkan hanya menguntungkan segelintir oknum.

DPRD Janji Panggil Gubernur dan Pihak Perusahaan dalam RDP

Ketegangan aksi demonstrasi yang berlangsung pada Kamis, 11 Februari tersebut mencapai titik krusial saat perwakilan mahasiswa ditemui langsung oleh Anggota Komisi III DPRD Provinsi Maluku, Alhidayat Wajo. Di hadapan massa aksi yang memadati halaman kantor, Alhidayat menyatakan bahwa aspirasi mahasiswa merupakan sinyal penting bagi fungsi pengawasan legislatif.

BACA JUGA  PT.HAM Diduga Pelaku Aktifitas Alat Berat Diareal IPR, Krimsus Diminta Tangkap Aktor Intelektualnya

Sebagai bentuk tindak lanjut nyata, Komisi III DPRD Provinsi Maluku berkomitmen untuk segera mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang bersifat terbuka. Alhidayat berjanji akan memanggil secara resmi pihak-pihak terkait, termasuk Gubernur Maluku selaku pemegang kebijakan tertinggi di daerah, serta Ibu Helena Ismail selaku pemilik perusahaan yang santer dikaitkan dengan operasional di kawasan Gunung Botak.

“Kami di DPRD tidak akan tinggal diam terhadap isu yang menyangkut hajat hidup orang banyak dan integritas institusi. Kami akan memanggil pihak terkait, termasuk Gubernur dan Ibu Helena Ismail, untuk memberikan penjelasan secara langsung dalam forum RDP nanti. Kami ingin semua klir, tidak ada yang ditutup-tutupi,” ujar Alhidayat di tengah kerumunan massa.

Mahasiswa Siap Kawal Rapat Terbuka

Merespons janji tersebut, Hendra Lapandewa menegaskan bahwa mahasiswa tidak hanya menuntut pemanggilan, tetapi juga mendesak agar RDP tersebut melibatkan perwakilan massa aksi secara langsung. Langkah ini dianggap penting agar mahasiswa dapat menguji validitas argumen yang disampaikan oleh pihak eksekutif maupun pengusaha di hadapan wakil rakyat.

“Kami akan mengawal janji Komisi III ini. RDP tersebut harus menjadi ruang pembuktian. Jika pihak-pihak yang dipanggil mangkir atau memberikan jawaban yang tidak masuk akal, kami pastikan akan kembali turun ke jalan dengan massa yang jauh lebih besar,” ancam Hendra.

Poin Utama Desakan Mahasiswa dalam RDP Mendatang:

1. Klarifikasi Aliran Dana: Meminta bukti otentik mengenai penggunaan anggaran penertiban dan membantah isu gratifikasi Rp45 miliar secara faktual.

2. Audit Investigatif: Mendorong lembaga anti-rasuah untuk menelusuri aliran dana terkait operasional penertiban tambang.

3. Legalitas Operasional: Mempertanyakan dasar hukum keterlibatan pihak swasta dalam proses penertiban yang seharusnya menjadi ranah aparat penegak hukum dan pemerintah.

BACA JUGA  Permohonan Dana Koperasi untuk Kuker DPRD Buru Picu Tanda Tanya

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Provinsi Maluku belum memberikan keterangan resmi terkait pernyataan yang dikeluarkan oleh pimpinan pergerakan mahasiswa maupun rencana pemanggilan oleh DPRD tersebut.