Minahasa tenggaraPolres MitraSulawesi utara

Hendak Kabur ke Surabaya, Dua Pelaku Pembunuhan di Desa Basaan Diciduk Polres Mitra di Bandara

Mitra, radartipikor.com – Kepolisian Resor (Polres) Minahasa Tenggara bergerak cepat mengusut tuntas kasus dugaan tindak pidana pembunuhan yang menggemparkan warga Desa Basaan, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara. Dua pelaku yang sempat berupaya melarikan diri ke luar daerah berhasil ditangkap petugas saat berada di Bandara Sam Ratulangi, Manado.

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Minahasa Tenggara, AKBP Handoko Sanjaya, S.I.K., M.Han., didampingi Kasat Reskrim Iptu Tengku Said Hafiz, S.Tr.K., M.H., Kasi Humas Ipda Valentin Lakidong, S.H., serta Kapolsek Ratatotok Ipda Rizki Syaifudin Zuhri, S.Tr.K., di Mapolres Mitra pada Jumat 25/09/2026.IMG 20260926 WA0009

Membuka keterangannya, AKBP Handoko Sanjaya menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya korban berinisial HP. Beliau kemudian membeberkan identitas dua tersangka yang berhasil diamankan, yakni GN alias GLEN dan JG alias JULIAN.

Peristiwa berdarah ini bermula pada Rabu 23/09/2026 sekitar pukul 16.00 WITA. Saat itu, tersangka GN bersama JG dan beberapa rekannya menggelar pesta minuman keras (miras) di kediaman GN. Sekitar pukul 19.00 WITA, rombongan pelaku beranjak menuju Lapangan Narato Ratatotok untuk berpindah tempat.IMG 20260926 WA0006

Di tengah perjalanan, rombongan tersangka berpapasan dengan rombongan korban HP. Tersangka GN yang saat itu berboncengan dengan JG mendadak memutar balik kendaraan dan langsung mengejar korban. Pengadangan terjadi tepat di depan Gereja Katolik Desa Basaan.

Korban HP yang terjatuh dari sepeda motor sempat berusaha menyelamatkan diri dengan berlari menuju Lorong Kanaan Balimbing.

“Korban sempat mengeluarkan badik dan berusaha menikam tersangka GN, namun ditangkap dengan tangan kiri. Tersangka GN kemudian mencabut badik yang dibawanya dan menikam korban di bagian lengan kiri tembus jantung,” jelas Kapolres.

BACA JUGA  Satgas TMMD Ke-128 Kodim 1302/Minahasa Kebut Pengerasan Jalan di Desa Watuliney

Korban yang masih berusaha melarikan diri kembali dikejar oleh tersangka JG dan ditikam pada bagian paha kanan.

Usai melakukan aksi penikaman, kedua tersangka langsung melarikan diri ke arah Kota Manado. Mereka bahkan telah memesan tiket pesawat dengan tujuan Surabaya untuk meloloskan diri.

Namun, upaya pelarian tersebut gagal total. “Berkat kerja sama Resmob Polresta Manado dengan Resmob Polres Mitra, kedua tersangka berhasil dicegat dan diamankan di Bandara Sam Ratulangi Manado sebelum sempat kabur,” tegas AKBP Handoko Sanjaya.

Dalam pengungkapan ini, jajaran Polres Mitra menyita barang bukti berupa:
• 1 buah senjata tajam jenis pisau badik dengan panjang keseluruhan 85,2 cm (panjang mata pisau 71 cm, gagang warna hitam 16 cm).
• 1 unit sepeda motor Yamaha Gear warna hitam kombinasi merah muda.
• 1 buah kaos warna hitam.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, Jo Pasal 20 huruf C KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana, Pasal 262 ayat (4) KUHP, serta Pasal 466 ayat (3) KUHP.

Menanggapi tragedi yang dipicu oleh miras dan emosi sesaat tersebut, Kapolres Minahasa Tenggara memberikan imbauan keras kepada seluruh lapisan masyarakat.

“Saya tegaskan, STOP membawa senjata tajam di tempat umum! Tidak ada manfaatnya, yang ada hanya merugikan diri sendiri dan orang lain. Satu emosi sesaat karena miras dan sakit hati, nyawa orang melayang dan masa depan pelaku hancur,” tegas Kapolres.

AKBP Handoko meminta peran aktif orang tua, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan pemerintah desa untuk bersama-sama mengawasi anak-anak muda agar tidak membawa sajam serta tidak mengonsumsi miras yang kerap menjadi pemicu utama tindak kriminalitas.

BACA JUGA  Kapolda Sulsel Berikan Pengarahan dan Tekankan Peningkatan Pelayanan kepada Personel Ditlantas Polda Sulsel

“Kami dari Polres Mitra dan Polsek jajaran akan terus melaksanakan razia sajam, KRYD, dan patroli setiap hari. Jika kedapatan membawa sajam tanpa alasan yang jelas dan sah, pasti akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.

(Masyar)