PMII Cabang Buru: SK Pengakuan Raja Petuanan Kaiely Telah Sesuai Aturan Hukum
Namlea, Radartipikor.com – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Kabupaten Buru menegaskan bahwa Surat Keputusan (SK) Bupati Buru mengenai pengakuan Abdullah Wael sebagai Raja Petuanan Kaiely telah memenuhi standar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pernyataan sikap ini disampaikan menyusul dinamika yang berkembang di masyarakat maupun media sosial terkait proses pengakuan pemimpin masyarakat hukum adat di wilayah Petuanan Kaiely.
Ketua Umum PMII Cabang Buru, M. Idrus Barges, S.E., menyampaikan pandangan bernuansa yuridis-konstitusional terkait kebijakan tersebut. Ia menegaskan langkah yang diambil Pemerintah Daerah Kabupaten Buru tidak berdiri sendiri, melainkan berpijak pada instrumen hukum yang jelas, yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
“Secara akademis maupun tata hukum pemerintahan, langkah Pemda Buru menerbitkan SK pengakuan tersebut sudah sesuai jalurnya. Berdasarkan kerangka Permendagri Nomor 52 Tahun 2014, pengakuan terhadap kesatuan masyarakat hukum adat beserta kelembagaannya wajib melalui mekanisme verifikasi yang ketat,” ujar M. Idrus Barges.
Lebih lanjut dijelaskan, merujuk pada ketentuan tersebut, kepala daerah memiliki kewenangan administratif untuk menetapkan dan melegitimasi struktur kelembagaan adat agar memiliki kepastian hukum. Hal ini dipandang penting agar kepemimpinan adat, termasuk Petuanan Kaiely, dapat bersinergi secara efektif dengan tata kelola pemerintahan formal.
Oleh karena itu, PMII Cabang Buru menilai SK Bupati Buru yang menetapkan Abdullah Wael sebagai Raja Petuanan Kaiely dan Hinolong Baman merupakan produk hukum yang sah dan telah melalui prosedur administratif yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk melihat persoalan ini secara jernih dan proporsional. Permendagri 52 Tahun 2014 telah memberikan pedoman yang jelas bagaimana negara melindungi dan menata masyarakat hukum adat. Keputusan yang telah ditetapkan pemerintah daerah telah melalui kajian hukum yang matang, dan ini sudah sepatutnya didukung bersama demi menjaga stabilitas, ketertiban, serta marwah tatanan adat di Bumi Bupolo,” ajak Idrus menutup pernyataannya.
(Rin)

