Tindaki Perintah Kapolres, Sat Lantas dan Sat Samapta Polres Mitra Gencar Tertibkan Knalpot Brong
Mitra, radartipikor.com — Dalam rangka menciptakan kenyamanan masyarakat serta mewujudkan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas), Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Minahasa Tenggara bersama Sat Samapta Polres Minahasa Tenggara menggelar penegakan hukum terhadap pelanggaran penggunaan knalpot brong di wilayah Kabupaten Minahasa Tenggara.
Penindakan dalam rangka Operasi Kepolisian STOP Knalpot Brong ini dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Mitra, AKP Nicky Pondalos, S.IP., bersama Kasat Samapta, Iptu Ferry X. Sulu.
Kegiatan ini merupakan bentuk tindak lanjut atas perintah langsung Kapolres Minahasa Tenggara, AKBP Handoko Sanjaya, S.I.K., M.Han., untuk merespons cepat keluhan masyarakat terkait keresahan akibat suara bising dari knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis (brong/racing).
Kapolres Mitra melalui Kasat Lantas menegaskan bahwa operasi penertiban ini tidak bersifat sementara, melainkan akan terus dilaksanakan secara berkala dan berkelanjutan.
“Penertiban knalpot brong ini dilakukan demi kenyamanan seluruh masyarakat Kabupaten Minahasa Tenggara. Kami berharap dengan adanya penindakan ini, masyarakat lebih patuh dan sadar akan pentingnya menggunakan kendaraan sesuai standar yang telah ditentukan,” tegas Kasat Lantas AKP Nicky Pondalos.
Dalam penertiban tersebut, petugas menindak sejumlah kendaraan yang kedapatan memakai knalpot brong. Para pelanggar dijatuhi sanksi tilang serta diberikan edukasi dan pembinaan agar segera mengganti knalpot kendaraan mereka kembali ke standar pabrikan.
Guna menjaga ketertiban umum, Polres Mitra mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para pengguna jalan, untuk tidak lagi menggunakan knalpot brong. Selain itu, masyarakat juga diharapkan selalu melengkapi kelengkapan administrasi seperti STNK dan SIM serta kelengkapan fisik kendaraan demi keselamatan bersama.
(Masyar)

