Warga Ulayat Mbehal dan Kuasa Hukum Desak Polres Manggarai Barat Tangkap Terduga Pelaku Penyerangan di Lengkong Warang
LABUAN BAJO, radartipikor.com — Warga ulayat Mbehal bersama kuasa hukumnya mendesak Polres Manggarai Barat segera menangkap terduga pelaku penyerangan yang disebut melakukan aksi anarkis di Lengkong Warang, Kecamatan Boleng, Kabupaten Manggarai Barat.
Konflik sengketa tanah ulayat di wilayah itu disebut berujung pada aksi brutal pada Rabu (29/7/2026), ketika sekelompok warga Rareng datang ke lokasi dengan membawa persenjataan tradisional, membakar sejumlah fasilitas, dan menyerang warga Mbehal dengan lemparan batu hingga menyebabkan korban luka-luka.
Warga ulayat Mbehal yang berada di lokasi saat kejadian menyebut insiden tersebut bukanlah bentrokan biasa, melainkan penyerangan sepihak yang terencana dan berlangsung brutal. Massa dari kampung Rareng disebut bergerak dari arah kampung Lembah menuju lokasi Lengkong Warang sekitar pukul 06.00 WITA dengan membawa parang, tombak, perisai, dan pentungan.
Kehadiran massa bersenjata itu kemudian diikuti aksi pembakaran. Fasilitas milik warga Mbehal di lokasi disebut dihancurkan dan dibakar, termasuk satu pondok di perkebunan warga, dua unit mobil Suzuki Carry, serta tiga unit sepeda motor milik warga Mbehal yang ditinggalkan di lokasi.
Tidak hanya itu, saat sejumlah warga Mbehal berupaya memasuki dan melintas di kawasan Lengkong Warang, mereka disebut langsung disergap dan dihujani batu oleh kelompok penyerang. Akibat kejadian itu, beberapa warga Mbehal mengalami luka-luka dan harus mendapatkan perawatan.
Merespons hal tersebut, perwakilan ulayat Mbehal menolak narasi media tertentu yang membingkai peristiwa itu sebagai “bentrokan biasa”.
“Kami menyesalkan konstruksi berita yang menyebut ini bentrokan. Faktanya, warga kami diserang secara tiba-tiba dan anarkis. Mereka datang membawa parang, tombak, perisai, dan pentung, lalu membakar pondok serta kendaraan warga kami. Bahkan beberapa orang warga Mbehal terluka akibat dihujani lemparan batu,” tegas Karel saat ditemui wartawan pada Selasa (4/8/2026).
Karel menegaskan, sengketa tanah tidak boleh dijadikan pembenaran untuk melakukan tindakan main hakim sendiri. Ia meminta polisi bersikap tegas dan netral dalam menangani perkara tersebut, terlebih menurutnya kejadian di Lengkong Warang merupakan peristiwa kedua.
“Kami minta Polisi harus tegas dan netral tangani kejadian kali ini karena ini kejadian kedua di Lengkong Warang. Rareng yang bawa tombak tetapi malah kami yang terjerat hukum. Seharusnya Polisi sudah harus ciduk para pelaku tetapi sampai saat ini kesannya seperti Polisi berupaya memperlambat penangkapan terhadap pelaku,” tegas Karel.
Ia juga mempertanyakan sejumlah hal yang dianggap janggal dalam penegakan hukum oleh Polres Manggarai Barat. Menurutnya, dalam kejadian kali ini Kapolres dan jajarannya justru langsung turun melakukan pendekatan adat secara terpisah antara Rareng dan Mbehal.
“Kami merasa ada perlakuan yang berbeda untuk kejadian kali ini. Tumben Kapolres dan jajarannya langsung turun tangan lakukan pendekatan adat secara terpisah antara Rareng dan Mbehal. Apakah karena kejadian kali ini lebih memberatkan Rareng sehingga Kapolres lakukan pencegahan dini ataukah ada orang pusat yang perintahkan Polisi untuk lindungi Rareng? Anehnya kejadian tahun lalu kami demo di Polres desak Kapolres ketemu orang Mbehal tetapi tidak turun juga, malah kami dibohongi dengan janji Wakapolres yang sampai saat ini tidak terlaksana,” ujar Karel.
Selain mendesak netralitas kepolisian, pihak Mbehal juga menuntut ganti rugi atas fasilitas dan kendaraan yang dibakar dalam peristiwa itu.
“Kami mendesak Polres Manggarai Barat mengusut tuntas pelaku kejahatan dan provokatornya secara objektif. Meskipun kami harus menahan diri dan tidak terprovokasi, serta menyerahkan seluruh penanganan kepada jalur hukum, tetapi pelaku harus bayar dua mobil dan tiga motor yang dibakar serta satu mobil yang rusak parah akibat lemparan batu karena barang itu sama sekali tidak ada kaitan dengan persoalan tanah. Bila hal itu tidak dipenuhi maka kami akan lakukan cara yang sama,” pungkas Karel.
Sementara itu, dalam pemberitaan media daring INFOLABUANBAJO.ID yang diterbitkan pada Sabtu (1/8/2026), Mersi Mance, anak mantan Kepala Desa Tanjung Boleng Herman Mance, mengklaim bahwa Lengkong Warang adalah milik warga Rareng.
“Klaim Bona bahwa Lengkong Warang adalah milik Mbehal itu mengada-ada. Mbehal itu berada jauh dari Lengkong Warang, melewati masyarakat adat Rai dan Wangkung,” terang Mersi.
Mersi juga menyebut lokasi Lengkong Warang tidak jauh dari kampung lama warga Mbehal (Rungkam lama), namun tetap diklaim sebagai milik Rareng berdasarkan tata ruang adat Manggarai.
“Di dalam adat Manggarai, lingko adat tidak jauh dari compang dan gendang adat. Jadi klaim Bona dan Doni Parera ini, menurut kami, akal-akalan saja,” ujarnya.
Terkait insiden pada 29 Juli 2026, Mersi membantah anggapan bahwa warga Rareng melakukan tindakan anarkis. Ia menyebut kelompok warga Mbehal baru masuk ke Lengkong Warang pada pukul 09.00 setelah mengetahui satu unit mobil dan tiga unit pondok ludes terbakar.
Menurut Mersi, warga Rareng justru melakukan perlawanan setelah kelompok yang disebutnya berada di pihak Bonavantura datang menggunakan kendaraan.
“Bentrokan kemarin yang menyebabkan sejumlah kendaraan terbakar bukanlah tindakan anarkis. Kelompoknya Bona menggunakan kendaraan mobil dan motor untuk menyerang warga Rareng dan warga Rareng harus membela diri,” ujar Mersi.
(Fijay)

