Bantahan Tegas Koordinator LAM Maluku: Hilangkan Nyawa Tak Bisa Dimaklumi Meski Atas Perintah Atasan
AMBON, radartipikor.com – Koordinator Lapangan Aliansi Masyarakat (LAM) Maluku, Samil Rahareng, dengan tegas membantah pendapat praktisi hukum Rony Samloy yang menilai Bripda MS layak mendapatkan keringanan pidana dengan alasan hanya menjalankan perintah atau komando dari atasannya. Samil menegaskan bahwa menghilangkan nyawa manusia tidak bisa dimaafkan, apa pun alasannya.
“Kami mengakui bahwa pendekatan garis komando memang ada dalam struktur kepolisian, namun hal itu sama sekali tidak bisa dijadikan alasan pemaaf atau pengurang tanggung jawab pidana, apalagi dalam kasus yang sudah sampai pada penghilangan nyawa atau penganiayaan berat yang menimpa siswa MTs berinisial AT,” tegas Samil kepada Radartipikor.com, Jumat sore (8/5/2026).
Samil menegaskan bahwa tidak ada satu pun peraturan hukum di Indonesia yang membenarkan seseorang untuk melakukan tindakan melanggar hak asasi manusia yang paling mendasar, yaitu hak untuk hidup, hanya karena diperintahkan oleh atasan.
“Setiap anggota kepolisian, tidak peduli pangkat atau kedudukannya, memiliki kesadaran hukum dan kewajiban untuk menolak perintah yang jelas-jelas bertentangan dengan undang-undang,” ujarnya.
Terkait pendapat yang menyatakan Bripda MS “tidak relevan bertugas mengatur lalu lintas karena latar belakang pasukan khusus”, Samil menilai hal itu justru berusaha mengalihkan pokok permasalahan.
“Apa pun yang menjadi dasar penugasannya, ia tetap memiliki tanggung jawab penuh atas setiap tindakan yang dilakukannya sendiri. Mengatakan bahwa ia hanya bertindak sebagai pelaksana semata adalah bentuk pengaburan fakta, seolah-olah ia tidak memiliki kehendak bebas dan akal sehat untuk membedakan mana tindakan yang benar dan mana yang melanggar hukum,” paparnya.
Samil mengakui bahwa KUHP terbaru menekankan aspek pemulihan dan sifat manusiawi dalam penjatuhan pidana, namun hal itu tidak berarti menghapuskan pertanggungjawaban pidana pelaku.
“Keadilan pemulihan tidak berarti membebaskan atau meringankan kesalahan pelaku yang telah menimbulkan penderitaan mendalam bagi korban dan keluarganya. Di mana letak keadilan bagi siswa AT yang masa depannya telah direnggut, serta keluarga yang harus menanggung kesedihan seumur hidup? Apakah aspek kemanusiaan hanya berlaku bagi pelaku, sedangkan nasib korban dikesampingkan begitu saja?” tegasnya.
Samil juga menegaskan bahwa kesaksian mengenai korban yang sempat terlibat kecelakaan sebelumnya pun tidak bisa dijadikan alasan untuk membenarkan tindakan penganiayaan yang kemudian terjadi.
“Hal itu tidak menghapuskan fakta bahwa tindakan yang dilakukan Bripda MS telah melampaui batas kewenangan dan berakibat fatal. Perintah apa pun, tidak peduli siapa yang memberikannya, tidak pernah berhak membenarkan perbuatan yang menghilangkan nyawa orang lain,” tandasnya.
Samil berharap majelis hakim tetap berpegang teguh pada kepastian hukum dan keadilan bagi korban, bukan hanya mempertimbangkan kepentingan pelaku.
“Menghilangkan nyawa manusia adalah kejahatan terberat, dan hal itu sama sekali tidak bisa dimaafkan, tidak dapat dikurangi hukumannya, dan tidak bisa disembunyikan di balik dalih ‘hanya menjalankan perintah atasan’,” pungkasnya.
Aliansi Masyarakat Maluku berkomitmen akan terus mengawasi jalannya persidangan guna memastikan keadilan benar-benar ditegakkan bagi korban dan keluarganya.
(Redaksi)

