Dua Raja Kaiely Hadiri Rapat Koordinasi Bersama Bupati Buru dan Tokoh Adat
Namlea, Radartipikor.com – Bupati Buru Ikram Umasugi, SE menggelar rapat koordinasi bersama tokoh adat Petuanan Kaiely, yang dihadiri dua Raja Petuanan Kaiely, Abdullah Wael dan Fandhi Azhari Wael. Pertemuan berlangsung di Lantai II Kantor Bupati Buru, Jalan Rana I, Kota Namlea, Kamis (7/8/2025), dan turut dihadiri Sekda Buru, Kepala Dinas Koperasi, serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup.
Rapat ini digelar untuk menindaklanjuti Surat Gubernur Maluku Nomor 500.10.2.3/1052 tanggal 10 Juni 2025 tentang penertiban dan pengosongan wilayah tambang emas Gunung Botak, serta arahan pengelolaan tambang tersebut melalui koperasi.
Dalam arahannya, Bupati Ikram Umasugi menegaskan bahwa hingga saat ini aktivitas pertambangan di Gunung Botak belum memberikan kontribusi positif bagi tokoh adat, masyarakat, maupun daerah. “Selain menimbulkan dampak lingkungan dan potensi konflik sosial, kegiatan tambang selama ini tidak membawa manfaat nyata,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa legalisasi tambang Gunung Botak harus melibatkan langsung masyarakat adat.
Lebih lanjut, Bupati membuka peluang pembentukan koperasi milik masyarakat adat dan ahli waris pemilik lahan. “Saya ingin mendengar langsung dari Raja Petuanan Kaiely dan para pemangku adat, agar aspirasi ini bisa disampaikan secara resmi ke Gubernur Maluku. Bila perlu, dibuat tiga, lima, sepuluh koperasi atau bahkan lebih. Yang penting koperasi itu betul-betul milik masyarakat adat, bukan koperasi siluman seperti yang ada saat ini,” tegas Umasugi.
Ajakan tersebut disambut baik oleh Raja Petuanan Kaiely. Mereka menyatakan dukungan terhadap program pemerintah, namun menekankan pentingnya memastikan hak-hak adat tidak terabaikan. “Kalau boleh, ke depan koperasi milik masyarakat adat bisa diakomodir, seperti 10 koperasi yang telah ada saat ini,” kata salah satu Raja.
Senada, perwakilan tokoh adat Baman Hinolong melalui putranya, Budi Besan, menegaskan setiap aktivitas pertambangan—baik oleh koperasi maupun perusahaan—harus mendapat persetujuan masyarakat adat sebagai pemilik sah lahan di Gunung Botak. “Jika perlu, satu desa dibentuk satu koperasi tambang. Tapi prinsipnya, semua harus atas dasar koordinasi dengan tokoh adat,” ujarnya.
Sebagai langkah awal, Pemkab Buru akan menata ulang pengelolaan tambang Gunung Botak agar lebih adil, transparan, dan melibatkan masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat.
Usai rapat, Raja Petuanan Kaiely Abdullah Wael menegaskan kepada Radartipikor.com bahwa sebelum pemerintah mengeluarkan izin kepada koperasi untuk mengelola tambang, Pemerintah Provinsi Maluku harus terlebih dahulu meluruskan status kepemimpinan Raja Petuanan Kaiely. “Tanpa ada pelurusan status Raja yang sebenarnya, maka segala aktivitas Gunung Botak akan terjadi tarik-menarik. Siapa yang nanti mau melakukan pelepasan hak ulayat di hadapan pemerintah? Karena sesuai ketentuan adat mengenai pelepasan hak ulayat, keputusannya ada di Raja,” tegas Abdullah Wael.
Liput: Rin.
Editor: Andhy

