HukumMalukuOpiniPemerintahanPulau seramTrending

π™‹π™€π™‘π™šπ™’π™žπ™  𝙍𝙖𝙣π™₯π™šπ™§π™™π™– π˜Όπ™‘π™žπ™ π™Žπ™©π™–π™©π™ͺ𝙨 π˜Ώπ™šπ™¨π™– π™ˆπ™šπ™£π™Ÿπ™–π™™π™ž π™‰π™šπ™œπ™šπ™§π™ž π™™π™ž 𝙆𝙖𝙗π™ͺπ™₯π™–π™©π™šπ™£ π™Žπ™šπ™§π™–π™’ π˜½π™–π™œπ™žπ™–π™£ π˜½π™–π™§π™–π™©

Piru, Radartipikor.com – Pengusulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang alih status desa menjadi negeri di Kabupaten Seram Bagian Barat ( SBB ) menuai kritik dari pengamat kebijakan publik, Ismail M Lussy. Kritik tersebut Ia sampaikan melalui siaran Pers kepada Radartipikor.com, Pada Sabtu malam (14/3/2026)

Ia mempertanyakan penggunaan anggaran daerah untuk penyusunan Ranperda tersebut karena dinilai tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut ILussy, penyusunan Ranperda tersebut dilakukan tanpa dilengkapi dengan naskah akademik. Padahal, naskah akademik merupakan salah
satu syarat penting dalam proses
pembentukan peraturan perundang –
undangan sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang kemudian diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun
2011.Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap rancangan peraturan daerah harus disertai kajian akademik sebagai dasar ilmiah pembentukannya,” tanyainya dengan tegas.

Selain persoalan prosedural, Lussy juga menilai bahwa substansi Ranperda tersebut berada di luar
kewenangan kepala daerah.

Lebih lanjut, Perubahan status desa menjadi negeri bukan merupakan kewenangan pemerintah kabupaten atau bupati, melainkan berada dalam kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Karena itu,upaya pembetukan Ranperda tersebut dianggap tidak tepat secara kewenangan,”ujar Ismail M. Lussy.

Kritik tersebut, menurutnya terbukti ketika usulan Ranperda itu akhirnya ditolak oleh Pemerintah Provinsi Maluku dan Kementerian Dalam Negeri
Republik Indonesia. Penolakan tersebut membuat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat tidak dapat melanjutkan pembahasan Ranperda dimaksud.

Akibat dari proses yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan tersebut, Ismail M. Lussy menilai telah terjadi potensi kerugian daerah.

Hal ini karena anggaran daerah telah digunakan untuk menyusun rancangan peraturan yang secara kewenangan dan prosedur dianggap tidak memenuhi syarat.

BACA JUGA  KPU Bombana Gelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan II 2025

Oleh sebab itu, ia meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan penyelidikan terhadap penggunaan anggaran dalam proses penyusunan Ranperda tersebut. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memastikan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah serta mencegah terulangnya praktik penyusunan regulasi yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pintah Ismail M. Lussy.

Dengan demikian, polemik Ranperda ini menjadi pelajaran penting bahwa setiap proses pembentukan peraturan daerah harus mengikuti prosedur hukum, memperhatikan kewenangan lembaga, serta memastikan penggunaan anggaran publik dilakukan secara tepat dan bertanggung jawab.

(RH).