Warga Desa Dava Tuntut Penghentian Aktivitas Tonk Akibat Ancaman Limbah B3
Namlea, radartipikor.com – Warga Desa Dava, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru, Maluku, menuntut penghentian total aktivitas tongk (tempat pengolahan limbah) yang sudah beroperasi maupun yang baru dibangun di wilayah mereka. Kekhawatiran warga muncul karena ancaman pencemaran lingkungan, khususnya terhadap sumur bor yang menjadi sumber air bersih utama masyarakat setempat, akibat limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dava, Muhamad Sidik Besan, menyampaikan tuntutan ini saat ditemui awak media di kediamannya pada Kamis sore (24/9/2025). “Benar sekali, mereka meminta semua aktivitas tongk dihentikan, termasuk tongk yang baru dibangun. Karena apabila tidak dihentikan, dampak pencemaran zat beracun berbahaya dapat mengancam lingkungan dan sumur bor milik warga,” ujar Sidik.
Menurut Sidik, permintaan ini merupakan hasil musyawarah desa yang diadakan pada Rabu malam (24/9/2025) di balai kantor Desa Dava. Rapat tersebut melibatkan Pemerintah Desa (Pemdes), BPD, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan tokoh adat, serta dihadiri oleh Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Dalam musyawarah tersebut, Kepala Desa Dava, Rasyid Belen, menyetujui tuntutan warga. “Kalau permintaan masyarakat sudah seperti itu, kita harus menyetujuinya,” beber Sidik, mengutip pernyataan Rasyid.
Sidik menambahkan bahwa ia telah membuat catatan khusus kepada kepala desa agar pembangunan tongk baru juga dihentikan. “Karena jaraknya hanya 15 meter dari pemukiman warga dan mengingat warga di situ menggunakan sumur bor untuk kebutuhan sehari-hari,” jelasnya. Ia juga meminta agar isu pencemaran limbah B3 yang meresahkan warga ini segera disampaikan kepada penegak hukum dan pemerintah setempat agar ada langkah nyata untuk menangani permasalahan tersebut. “Tolong disampaikan kepada penegak hukum dan pemerintah sehingga ada langkah nyata yang bijak atas apa yang terjadi di sini,” harap Sidik.

Berdasarkan pantauan awak media di lapangan, terdapat puluhan unit tongk yang beroperasi di belakang pemukiman warga Desa Dava tanpa izin resmi. Salah seorang pekerja tongk yang ditemui di lokasi mengungkapkan bahwa hampir semua tongk tersebut dimiliki oleh seorang pengusaha bernama Markus. “Semua tongk ini miliknya dan sudah beroperasi cukup lama. Kami di sini melayani pelanggan untuk rental material limbah tromol dengan biaya rental lebih dari 20 juta,” kata sumber tersebut.
Di lokasi lain, awak media menemukan lahan seluas kurang lebih satu hektar yang sedang disiapkan untuk pembangunan tongk baru. Di area tersebut, terlihat dua base camp serta sejumlah pekerja yang sedang mengerjakan tiang dan plat besi untuk tongk. Selain itu, sebuah alat berat juga tampak sedang menggali tanah untuk membuat kolam. Abu, salah seorang pekerja di lokasi, mengatakan bahwa lahan tersebut dimiliki oleh seseorang bernama Namat, yang saat ini masih berada di Sulawesi. “Saya di sini hanya dipekerjakan sebagai tenaga di bagian logistik lokal. Untuk urusan lainnya, maaf, saya tidak bisa menjelaskan,” elak Abu.
Seorang warga Desa Dava yang meminta identitasnya dirahasiakan menyatakan penolakannya terhadap keberadaan tongk, baik yang sudah beroperasi maupun yang baru akan dibangun. “Saya tidak setuju dari awal ada tongk di desa kami, apalagi tongk yang baru dibangun. Saya mewanti-wanti sumur bor milik warga di sekitar lokasi tersebut akan tercemari apabila pembangunan tongk baru dibiarkan beroperasi,” ujarnya.
Ancaman pencemaran lingkungan akibat limbah B3 dari aktivitas tongk ini menjadi perhatian serius warga Desa Dava. Sumur bor, yang menjadi sumber air bersih utama untuk kebutuhan sehari-hari seperti minum, memasak, dan mandi, kini terancam tercemar. Warga khawatir limbah beracun dari tongk dapat meresap ke dalam tanah dan mencemari sumber air bawah tanah yang selama ini menjadi andalan mereka.
Permasalahan ini juga menyoroti kurangnya pengawasan terhadap operasional tongk di Desa Dava. Aktivitas tongk yang berjalan tanpa izin resmi menambah kekhawatiran warga terhadap dampak jangka panjang bagi kesehatan dan lingkungan. Warga berharap pemerintah daerah dan penegak hukum segera mengambil tindakan tegas untuk menghentikan operasional tongk dan mencegah pembangunan baru yang dapat memperburuk situasi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pemerintah kabupaten atau aparat penegak hukum terkait langkah yang akan diambil untuk menangani keluhan warga Desa Dava. Namun, tuntutan warga untuk melindungi lingkungan dan sumber air bersih mereka terus menggema, menunggu respons yang konkret dan bijaksana dari pihak berwenang.
Liputan: Rin

