BimaHukumNtbPolemikPolitik

SEMMI Bima Somasi Dirut Pegadaian, OJK, dan Menteri BUMN Soal Dugaan Penggelapan di Ambalawi

BIMA, radartipikor.com – Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Cabang Bima menyampaikan sikap resmi terkait dugaan penggelapan dana hasil gadai emas nasabah yang terjadi di UPC Pegadaian Kecamatan Ambalawi, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat. Organisasi mahasiswa ini melayangkan surat somasi kepada Direktur Utama PT Pegadaian (Persero), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Surat somasi bernomor dan bertanggal 26 Maret 2026 tersebut ditandatangani Ketua SEMMI Cabang Bima, Hairul, dan Sekretaris Arif Dermawan. SEMMI memberikan tenggat waktu tiga hari kerja sejak surat diterima untuk menyelesaikan tuntutan yang diajukan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun SEMMI di lapangan, korban merupakan mitra atau agen pegadaian yang berhubungan langsung dengan sistem operasional Pegadaian. Korban telah mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) yang difasilitasi PT Pegadaian di Jakarta pada 17-21 November 2025.

Dalam praktiknya, korban menyerahkan emas milik pihak ketiga dengan berat ratusan gram untuk ditransaksikan di UPC Pegadaian Ambalawi. Namun, dana hasil pencairan gadai emas tidak pernah diberikan kepada korban. Dana tersebut justru dialihkan oleh oknum kasir ke rekening pribadi Ibu Julfar, yang berstatus sebagai agen yang bekerja di UPC Pegadaian Ambalawi.IMG 20260329 WA0003

Pengalihan dana dilakukan tanpa surat kuasa, tanpa persetujuan tertulis, dan tanpa dasar hukum yang sah dari korban.

SEMMI menilai tindakan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian nyata. Organisasi ini merujuk pada Pasal 1365 KUH Perdata tentang perbuatan melawan hukum dan tanggung jawab gadai, serta POJK Nomor 31/2016 tentang Usaha Pegadaian.

Selain itu, SEMMI menyebutkan bahwa pegawai yang terbukti melakukan penggelapan dana nasabah atau memanipulasi data dapat dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman hukuman di atas 5 hingga 20 tahun penjara, denda, serta pengembalian kerugian.

BACA JUGA  Ribuan Pendukung ASR-HUGUA Padati Lapangan Desa Mulia Sari, Kecamatan Mowila Konsel

1. Melakukan investigasi mendalam terhadap UPC Pegadaian Ambalawi

2. Bertanggung jawab dan memberikan ganti rugi kepada seluruh nasabah terdampak

3. Segera melakukan audit terhadap UPC Pegadaian Ambalawi

4. Menyikapi munculnya rasa tidak percaya masyarakat terhadap UPC setempat

SEMMI menegaskan bahwa apabila dalam waktu tiga hari kerja tidak ada itikad baik dari pihak Pegadaian, mereka akan menempuh langkah hukum melalui tiga jalur: perdata dengan menggugat di pengadilan negeri, pidana dengan melaporkan ke pihak kepolisian terkait penggelapan atau penipuan, serta administrasi dengan melaporkan ke OJK dan manajemen PT Pegadaian.

“Besar harapan kami agar pihak Pegadaian segera mengambil sikap tegas, transparan, dan bertanggung jawab dalam menyelesaikan persoalan ini,” demikian pernyataan dalam surat somasi tersebut.

(Redaksi)