HukrimHukumSulawesi utara

Ketua Majelis Tolak Eksepsi, Sidang Perkara Dugaan Kekerasan Seksual Hamid Sohowi Dilanjutkan ke Agenda Pembuktian

Sulut, radartipikor.com – Pada Rabu, 29 Oktober 2025, Ketua Majelis Hakim Felix Roni Wuisan menolak eksepsi yang diajukan terdakwa Hamid Sohowi dalam perkara dugaan kekerasan seksual. Majelis hakim kemudian memerintahkan agar persidangan dilanjutkan ke agenda pembuktian pada pekan depan.

Keputusan menolak eksepsi itu mendapat tanggapan dari Aliansi Tateli II Melawan Kekerasan Seksual yang menyatakan dukungan atas putusan majelis. Meskipun menyambut langkah hakim, aliansi menyatakan ada rasa kekecewaan terkait keputusan majelis yang tidak mengizinkan orang tua korban dan penasihat hukum (PH) untuk mendengarkan langsung putusan di ruang sidang.

Aliansi Tateli II Melawan Kekerasan Seksual menegaskan akan mengawal proses hukum kasus ini sampai tuntas, agar korban memperoleh keadilan dan terdakwa dikenai hukuman sesuai ketentuan. Aliansi juga mengajak masyarakat Sulawesi Utara untuk turut mengawal jalannya perkara sehingga proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.

Perhatian publik menguat karena terdakwa disebut menjabat sebagai kepala sekolah dan ketua yayasan — posisi yang semestinya menjadi teladan bagi murid dan masyarakat. Kondisi ini menimbulkan kekecewaan sekaligus dorongan untuk menempatkan pengawasan lebih ketat terhadap oknum pendidik yang diduga melakukan pelanggaran.

Aliansi juga mengingatkan pentingnya evaluasi dan pengawasan berkala terhadap kinerja dan perilaku tenaga pendidik sebagai upaya pencegahan agar kasus serupa tidak terulang. Persidangan akan memasuki tahap pembuktian pekan depan; publik dan pihak terkait menunggu jalannya pemeriksaan bukti dan saksi-saksi yang akan diajukan di pengadilan.

(Syah)

 

BACA JUGA  Polresta Palangka Raya Selidiki Dugaan Tindak Pidana Pencabulan Anak