HukrimMinahasa tenggaraPeristiwaRatatotokSulawesi utaraTrendingViral

Arogansi Bos Tambang Ratatotok: Aniaya Perempuan dengan Keji, Hukum Kini Sedang Diuji

MITRA, radartipikor.com – Dunia penegakan hukum di Sulawesi Utara kembali diuji. Seorang warga Ratatotok Selatan bernama Esly Panda menjadi korban dugaan penganiayaan brutal yang dilakukan secara bersama-sama di kediaman seorang pengusaha tambang berinisial IS alias Inal supit. Peristiwa yang terjadi pada Minggu dini hari 22/03/2025 pukul 00.30 WITA ini memicu kecaman publik karena tindakan sadis terhadap seorang perempuan.

Esly Mendapatkan informasi Adiknya yang masih duduk di bangku sekolah sedang minum minuman keras di rumah Inal supit, Mengetahui informasi tersebut Elsi mengajak teman perempuan untuk menjemput adiknya namun Di halangi oleh anak dari inal untuk di bawah pulang

Anak dari Inal V yang diduga kuat berada di bawah pengaruh miras, bertindak agresif dengan memecahkan botol dan mengejar korban hingga ke jalan raya. Tak lama kemudian, seorang perempuan bernama Dafne muncul dan diduga langsung melakukan pemukulan secara sepihak kepada korban.

Kekerasan mencapai puncaknya saat seorang warga mencoba menolong Esly dengan menaikkannya ke atas sepeda motor untuk menyelamatkan diri. Secara arogan, Inal diduga menarik paksa korban hingga jatuh dari motor. Dalam kondisi tak berdaya, korban kembali dipukuli hingga diinjak-injak oleh Inal di hadapan warga.

Tindakan para pelaku dapat dijerat dengan pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun Undang-Undang terkait Perlindungan Perempuan. Secara umum, pengeroyokan ini melanggar:

Pasal 170 KUHP: Barang siapa dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan. (Jika luka berat, ancaman naik hingga 9 tahun

Pasal 351 KUHP: Tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka fisik.

UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) atau regulasi perlindungan perempuan lainnya jika terdapat unsur perendahan martabat perempuan dalam aksi kekerasan tersebut, Pasal 66) yang menjamin hak atas pelindungan, penanganan, dan pemulihan bagi perempuan.

BACA JUGA  Kepergok Saat Beraksi, Pencuri Ini Tega Aniaya Anak Pemilik Rumah Menggunakan Palu Martil

Esly Panda mengungkapkan kekhawatiran mendalam bahwa status sosial para pelaku sebagai pengusaha tambang akan menghambat jalannya hukum.

“Kami hanya berharap keadilan. Karena kita tahu para terduga pelaku ini orang yang punya uang, bos tambang. Jangan sampai kasus ini dibiarkan begitu saja karena mereka merasa punya segalanya,” tegas Esly dengan penuh kecemasan.

Saat tim media mencoba mendatangi kediaman IS untuk meminta klarifikasi terkait aksi premanisme ini, rumah tersebut tampak tertutup. Penjaga rumah hanya memberikan jawaban klasik: “Tuan rumah tidak ada di tempat.”

Kini, bola panas berada di tangan aparat kepolisian. Masyarakat Ratatotok menanti keberanian polres setempat untuk membuktikan bahwa hukum tidak “tumpul ke atas” kepada mereka yang memiliki kekuatan finansial, terutama dalam kasus kekerasan terhadap perempuan yang sangat mencederai rasa kemanusiaan.

(Masyar)