Aktivis AmbonAmbonMalukuOpini

Mosi Tidak Percaya : ​Menggugat Dugaan Tembok Kebungkaman Kapolda Maluku dalam Skandal Permufakatan Jahat dan Sianida

Ambon, Radartipikor.com – Pusaran skandal yang melilit sejumlah oknum perwira dan anggota di lingkup Polda Maluku kini mencapai titik didih. Upaya defensif yang ditunjukkan oleh Kompol Soleman melalui klarifikasi di media online terkait bantahan keterlibatannya dalam kasus sianida yang diungkap oleh salah media dinilai publik bukan sebagai pembelaan yang berbasis pada kebenaran materil, melainkan sebuah manifestasi ketakutan kolektif di bawah bayang-bayang jerat pidana.

Menanggapi hal itu,​ Aktivis hukum Maluku sekaligus orator Konsorsium LSM Maluku, Mujahidin Buano, mengecam keras pola pembelaan yang hanya menitikberatkan pada ketiadaan dokumentasi visual seperti video atau foto,”bebernya kepada Radar Tipikor . com melalui siaran persnya, Rabu ( 6/5/2026 ).

Menurutnya, argumentasi tersebut merupakan sebuah legal fallacy (kesesatan logika hukum) yang sangat dangkal.

​”Dalam hukum pidana, ketiadaan bukti digital tidaklah menghapus eksistensi sebuah delik. Jika ketiadaan video dianggap sebagai ketiadaan keterlibatan, maka betapa rapuhnya logika hukum yang sedang dibangun. Padahal, tim kuasa hukum Hj. Hartini telah menyerahkan bundel bukti substansial ke Mapolda Maluku pada Senin, 6 April 2026, yang seharusnya cukup untuk menginisiasi tindakan tegas, bukan sekadar klarifikasi administratif,” cetus Mujahidin dengan nada garang.

​Paradoks Profesor: Integritas Kapolda di Titik Nadir

​Tudingan paling tajam mengarah langsung ke kursi tertinggi di Polda Maluku. Kapolda Maluku, yang menyandang gelar mentereng sebagai seorang Profesor, kini dipandang sedang memerankan drama “kebungkaman yang sistematis”.

Mujahidin menilai, reputasi akademik dan klaim integritas Kapolda kini menjadi paradoks di tengah fakta lapangan yang menunjukkan kegagalan dalam menjaga marwah institusi,”ujarnya.

​”Kami telah mengepung kantor Polda Maluku dengan aksi demonstrasi sebanyak lima kali. Lima kali kami berteriak menuntut keadilan, namun respons yang kami terima hanyalah tembok kebungkaman. Jika seorang pemimpin berpangkat Jenderal dan
bergelar Profesor tidak mampu memberikan bimbingan kepada anggotanya yang melenceng dari garis integritas, maka secara de facto, kepemimpinannya telah gagal,” tegas Mujahiddin.

BACA JUGA  TNI Tertibkan Tambang Gunung Botak, Wujudkan Pengelolaan Sesuai Regulasi dan Berpihak pada Rakyat

​Dikhawatirkan, sikap diam sang Kapolda akan mengkristal menjadi persepsi liar di tengah publik; bahwa kepolisian tidak sedang menegakkan hukum, melainkan sedang melakukan upaya institutional sheltering—sebuah tindakan “penyelamatan” terhadap anak buah yang diduga terlibat dalam tindak pidana.

​Membongkar Jejaring “Dark Number” dan Aktor Intelektual

​Laporan yang dilayangkan oleh pihak
Hj. Hartini secara gamblang menyebutkan deretan nama yang
diduga kuat terlibat dalam permufakatan jahat, penipuan, penggelapan, hingga pemerasan. Nama-nama tersebut adalah:
1. ​Hj. Komar (Pengusaha asal Namlea, diduga sebagai intellectual dadder atau aktor intelektual)
2. ​Bripka Erick Risakotta
3. ​Bripka Irvan (Beserta dugaan keterlibatan Sang Istri)
4. ​Kompol Soleman
5. ​AKP Ryando Ervandes Lubis (Mantan Kapolsek KPYS Ambon)

​Mujahidin mendesak agar Hj. Komar segera diseret ke meja pemeriksaan. Ia meyakini bahwa kesaksian dari pengusaha ini adalah kunci emas untuk membongkar kotak pandora yang selama ini tertutup rapat oleh pengaruh oknum aparat,”pintahnya.

​Misteri 300 kaleng Sianida: Skandal di Balik Skandal.

​Salah satu poin paling krusial yang mengancam kredibilitas Polda Maluku
adalah potensi tampering with evidence atau penghilangan barang bukti. Publik kini diguncang oleh pertanyaan besar mengenai keberadaan 300 kaleng sianida yang pernah mencuat ke permukaan melalui berbagai pemberitaan media namun kini seolah lenyap ditelan bumi.

​”Keterlambatan dan ketidakterbukaan dalam pengungkapan kasus ini adalah celah bagi hilangnya barang bukti. Kami bertanya, di mana 300 drum sianida itu sekarang? Pertanyaan ini telah kami sampaikan berkali-kali saat demonstrasi namun selalu dibalas dengan sikap abai. Berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, kami menuntut hak kami untuk tahu sejauh mana proses hukum ini berjalan,” lanjut Mujahidin.

BACA JUGA  𝙋𝙤𝙡𝙚𝙢𝙞𝙠 𝙍𝙖𝙣𝙥𝙚𝙧𝙙𝙖 𝘼𝙡𝙞𝙝 𝙎𝙩𝙖𝙩𝙪𝙨 𝘿𝙚𝙨𝙖 𝙈𝙚𝙣𝙟𝙖𝙙𝙞 𝙉𝙚𝙜𝙚𝙧𝙞 𝙙𝙞 𝙆𝙖𝙗𝙪𝙥𝙖𝙩𝙚𝙣 𝙎𝙚𝙧𝙖𝙢 𝘽𝙖𝙜𝙞𝙖𝙣 𝘽𝙖𝙧𝙖𝙩

​Bagi para aktivis, menjaga keadilan dan nama baik institusi Polri bukan hanya
tugas internal divisi Propam, melainkan tanggung jawab konstitusional warga negara. Jika transparansi terus diabaikan, maka gerakan massa yang lebih masif dipastikan akan terus bergulir hingga keadilan materil benar-benar tegak di tanah Maluku.

​Hingga berita ini diturunkan, masyarakat menanti keberanian Kapolda Maluku untuk tampil di hadapan publik dan memberikan official statement guna meredam kegaduhan serta memulihkan kepercayaan publik yang kini berada di titik terendah.
(Rin).