Gunung BotakHukumKabupaten BuruMalukuTrendingViral

Langkah Penegakan Hukum Menuai Pertanyaan: Paspor Disita, 22 WNA Bebas di Base Camp PT HAM

NAMLEA, radartipikor.com – Langkah penegakan hukum yang diambil petugas Imigrasi Provinsi Maluku justru menuai pertanyaan publik. Alih-alih mengamankan 22 warga negara asing (WNA) asal China yang ditemukan di base camp PT Harmoni Alam Manise (PT HAM), petugas hanya menyita paspor mereka untuk dibawa ke Ambon guna pendalaman lebih lanjut. Sementara itu, para WNA masih tetap berada di lokasi.

Puluhan WNA tersebut ditemukan di base camp PT HAM di bantaran sungai Wamsaid, Jalur B, Dusun Wamsaid, Desa Dava, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru, Maluku.

Hal ini disampaikan oleh seorang sumber terpercaya yang enggan disebut namanya kepada Radartipikor.com pada Selasa malam (5/5/2026). Sumber menilai langkah yang ditempuh petugas imigrasi justru menimbulkan perhatian publik karena dianggap tidak tuntas.

“Paspornya saja yang dibawa ke Ambon oleh petugas imigrasi untuk pendalaman lebih lanjut. Pemberitaan yang mengatakan 16 WNA asal China telah diamankan adalah informasi yang tidak benar. Siapa yang buat bahasanya? Dari mana sumbernya?” tanya sumber.

IMG 20260506 WA0001
Foto : WNA asal China di Base-Camp milik PT.HAM di sungai Wamsaid Kab-Buru.

“Sampai sekarang, 22 WNA asal China masih berada di lokasi. Paspor mereka saja yang dibawa ke Ambon oleh pihak keimigrasian,” beber sumber.

Sumber juga menyebutkan bahwa Pangdam XV/Pattimura dikabarkan akan melakukan kunjungan ke lokasi tambang emas Gunung Botak dan mengecek langsung keberadaan WNA asal China yang masih menempati base camp PT HAM.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Imigrasi Provinsi Maluku belum dapat dihubungi untuk dimintai klarifikasi resmi terkait langkah penanganan yang dilakukan terhadap 22 WNA asal China tersebut, serta alasan hanya paspor yang diamankan sementara para WNA dibiarkan tetap berada di lokasi.

 

(Rin)

 

BACA JUGA  Acara syukuran Atas terpilihnya Ketua DPC Partai Hanura