Jangan Biarkan Koruptor Berkeliaran, Desak APH Tangkap Kontraktor Proyek Senilai Rp297 Juta di SMPN 48 Buru
Namlea, Radartipikor.com — Warga dan pengamat menuntut tindakan tegas aparat penegak hukum (APH) atas diduga penyimpangan proyek pembangunan satu ruang laboratorium Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) di SMP Negeri 48 Buru, Desa Waetosi, Kecamatan Teluk Kaiely, Kabupaten Buru. Proyek yang bersumber dari APBD Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2022 itu bernilai Rp297.000.000, namun hingga hampir empat tahun berjalan pekerjaan fisik terindikasi terbengkalai dan jauh dari target.Menurut sumber media ini, pengerjaan proyek yang dikerjakan oleh kontraktor pelaksana Muhlis Muim dengan menggunakan bendera perusahaan pemenang tender, CV. Intim Bangunan, baru mencapai sekitar 20–25 persen, padahal pencairan anggaran telah mencapai 70 persen. Kondisi tersebut menimbulkan dugaan penyalahgunaan keuangan negara dan pembiaran dalam penanganan kasus.

Sumber media menjelaskan bahwa sebelum pencairan tahap II, kontraktor pelaksana, Muhlis Muim, bahkan menandatangani surat perjanjian yang berisi kesanggupan untuk mengembalikan 100 persen dana apabila pekerjaan tidak dapat diselesaikan. Namun hingga kini pengembalian dana itu belum dilakukan dan pekerjaan tidak dilanjutkan. Temuan ini memicu kritik publik dan dorongan agar APH segera memanggil serta memeriksa pihak-pihak terkait.
Indikasi Pelanggaran dan Bukti Administratif
Dokumen kontrak proyek yang diperoleh redaksi menyebutkan nomor kontrak 09/SP.SMP/DPK-KET/VI/2022 dengan tanggal kontrak 15 Juli 2022 dan nilai kontrak Rp297.000.000. Dalam sejumlah dokumen administratif, termasuk surat pernyataan yang ditandatangani oleh Muhlis Muim pada 2 Oktober 2022 di Namlea, tertera kesanggupan menyelesaikan pekerjaan serta komitmen tanggung jawab jika pekerjaan gagal diselesaikan.
Surat pernyataan tersebut memuat beberapa poin penting, antara lain:
1. Kesanggupan menyelesaikan pekerjaan secara tertulis di hadapan PPK, PPTK, dan konsultan supervisi;
2. Pernyataan bahwa kontraktor tidak akan menuntut pihak lain atas tanggung jawab pekerjaan yang dimaksud;
3. Kesanggupan mengembalikan 100 persen dana yang telah dicairkan apabila pekerjaan tidak dapat diselesaikan;
4. Kesanggupan mempertanggungjawabkan kerugian negara apabila pemeriksaan menunjukkan adanya unsur kerugian;
5. Pernyataan dibuat sebagai syarat pengajuan pencairan pembayaran tahap II meskipun pekerjaan belum selesai 100 persen.
Poin-poin di atas, yang ditandatangani di atas materai, kini menjadi salah satu dasar tuntutan publik agar ada penegakan hukum yang jelas terhadap pihak-pihak yang diduga merugikan keuangan daerah.
Tanggapan Inspektorat dan Dugaan Proses Hukum
Kepala Inspektorat Kabupaten Buru, Sugeng Widodo, dalam keterangannya kepada media menyatakan hingga saat ini dana belum dikembalikan oleh kontraktor. “Dananya belum ada pengembalian uang dari kontraktor,” kata Sugeng, mengutip keterangan dari Mantas, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Buru, Dshlan Kabau.
Sugeng menambahkan kemungkinan adanya pemanggilan pihak kontraktor dan pihak terkait ke Kejaksaan Negeri Buru untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa instansi pengawas telah menerima laporan dan tengah menelaah langkah tindak lanjut yang sesuai dengan prosedur hukum.
Permintaan Keadilan dari Masyarakat dan Pengamat
Masyarakat sekitar sekolah, termasuk orang tua siswa dan tokoh setempat, merasa dirugikan karena fasilitas pendidikan yang dijanjikan tidak kunjung selesai. Mereka mendesak agar penegak hukum tidak membiarkan kasus ini berlarut-larut. “Jika terbukti ada unsur tindak pidana, proses hukum harus berjalan sampai tuntas,” ujar salah seorang sumber yang enggan disebutkan namanya.
Pengamat tata kelola pemerintahan juga menilai kasus ini menjadi cermin lemahnya pengawasan proyek kecil yang dibiayai APBD. Menurut mereka, meskipun nilai proyek relatif kecil, dampak terhadap kualitas pendidikan dan kepercayaan publik sangat besar apabila tidak ditangani serius.
Siapa yang Bertanggung Jawab?
Muhlis Muim, warga Desa Waspait, Kecamatan Fema Lesela, Kabupaten Buru, disebut sebagai kontraktor pelaksana yang harus bertanggung jawab atas progres proyek tersebut. Selain kontraktor pelaksana, Direktur CV. Intim Bangunan dan pejabat terkait dalam proses tender dan pengawasan proyek disebut-sebut perlu diperiksa bila terdapat bukti keterlibatan atau kelalaian.
Berdasarkan mekanisme pengadaan dan pengawasan proyek pemerintah daerah, apabila ditemukan bukti kerugian negara, tindakan administratif maupun pidana dapat dikenakan kepada pihak yang terbukti bersalah. Oleh karena itu, dorongan publik untuk agar aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan dinilai wajar.
Kasus proyek laboratorium SMPN 48 Buru ini menimbulkan pertanyaan besar tentang efektivitas pengawasan penggunaan dana publik di tingkat daerah. Masyarakat menuntut transparansi dan akuntabilitas: pengerjaan proyek harus selesai atau dana yang telah dicairkan dikembalikan sesuai perjanjian. Jika terbukti ada tindak pidana, penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu agar kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran daerah pulih kembali.
(RT.RH)

