HukumManggarai baratNttTrending

Oknum Diduga Miliki Lima Setempel untuk Memalsukan Tanda Tangan di Manggarai Barat

Manggarai Barat, RadarTipikor.Com – menerima laporan dan menemukan dugaan pemilikan beberapa stempel dinas oleh seorang oknum yang diduga berperan sebagai calo tanah di Kabupaten Manggarai Barat. Oknum yang merupakan mantan calon kepala desa berinisial ST itu diduga memiliki lima buah stempel, yaitu tiga stempel desa dan dua stempel kecamatan (camat), yang diduga digunakan untuk memalsukan tanda tangan pejabat desa maupun camat di wilayah hukum Manggarai Barat.

Investigasi awal Radar Tipikor mencatat stempel-stempel yang diduga dimiliki oknum tersebut antara lain:

•Stempel Desa Warloka, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat;

•Stempel Desa Sarae Naru;

•Stempel Desa Bari, Kecamatan Macang Pacar, Kabupaten Manggarai Barat;

Dua stempel kecamatan yang diduga berasal dari wilayah hukum Kecamatan Macang Pacar (lokasi disebutkan terkait wilayah hukum Manggarai Barat).

Menurut laporan yang beredar, pemilikan dan pemanfaatan stempel-stempel tersebut diduga bukan untuk kepentingan administratif biasa, melainkan untuk memalsukan tanda tangan pejabat desa dan camat sehingga dapat memuluskan praktik jual-beli atau pengurusan tanah secara ilegal oleh jaringan mafia calo tanah di daerah tersebut.

Tim redaksi saat ini masih melakukan konfirmasi dan wawancara dengan sejumlah kepala desa (kades) yang berkaitan dengan keberadaan dan penggunaan cap maupun stempel tersebut. Salah satu upaya verifikasi yang sedang dilakukan adalah identifikasi keaslian dan pemilik sah dari stempel-stempel yang disebutkan dalam laporan.

Dalam pemberitaan ini, Radar Tipikor juga mendesak aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti dugaan tersebut. Jika benar digunakan untuk memalsukan tanda tangan dan dokumen resmi, tindakan itu termasuk kategori pelanggaran serius yang merugikan masyarakat dan tata kelola pemerintahan desa di Kabupaten Manggarai Barat. Radar Tipikor menilai apabila aparat penegak hukum membiarkan praktik ini tanpa tindakan, maka pelaku yang diduga memiliki stempel tersebut akan terus beroperasi dan semakin leluasa melakukan tindakan yang merugikan—sehingga diperlukan langkah hukum yang tegas dan cepat.

BACA JUGA  Ibnu Bantah Tuduhan sebagai Bandar B3: Tuduhan Tanpa Bukti dan Terkesan Mencari Kesalahan Seseorang

Hingga saat ini, Radar Tipikor terus mengumpulkan keterangan dari sumber-sumber terkait dan meminta klarifikasi resmi dari pihak-pihak berwenang. Redaksi berkomitmen menghadirkan laporan yang objektif dan berbasis verifikasi fakta. Pembaca akan mendapat pembaruan bila terdapat perkembangan baru dari hasil penyelidikan dan tanggapan resmi aparat penegak hukum.

Jika ada pihak yang memiliki informasi tambahan atau bukti terkait dugaan pemalsuan stempel dan tanda tangan ini, Radar Tipikor membuka ruang untuk menerima keterangan demi kelengkapan fakta dan penegakan hukum. (Fjy)