HukumMinahasa tenggaraSulawesi utara

Somasi Tak Digubris, Korban Penggelapan inceshop meubel Laporkan Pelaku fransiska unonongo ke Polresta Minahasa tenggara

Minahasa Tenggara, radartipikor.com — Seorang pemilik toko mebel Inceshop Meubel di Desa Tababo, Kecamatan Belang, Minahasa Tenggara, melapor ke pihak kepolisian atas dugaan penggelapan barang dagangan senilai ratusan juta rupiah. Laporan diajukan setelah somasi yang dilayangkan kepada terlapor tidak diindahkan.

Pemilik toko yang berinisial ID menuding reseller bernama Fransiska Unonongo, beralamat di Desa Buyat Barat, Kecamatan Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, melakukan penggelapan sejumlah mebel. Berdasarkan investigasi internal toko, ditemukan selisih stok yang signifikan sehingga terungkap diduga penggelapan dengan nilai kerugian mencapai Rp396.400.000.

Kasus ini bermula dari pesanan barang oleh terlapor. Data yang disampaikan pelapor menunjukkan total biaya pemesanan pada 8 Oktober 2025 sebesar Rp542.255.000, dengan pembayaran yang sudah diterima sebesar Rp127.855.000. Sisanya yang belum dibayarkan tercatat Rp396.400.000, jumlah yang menurut pelapor sama dengan nilai barang yang diduga digelapkan.

Modus yang diduga dilakukan Fransiska, menurut keterangan pelapor, adalah menjual mebel secara ilegal kepada pihak lain dengan harga di bawah pasaran dan memalsukan catatan stok untuk menutup perbuatannya. Pelapor juga mengungkapkan bahwa terlapor menggunakan tipu muslihat dan kebohongan untuk menggerakkan orang lain menyerahkan barang yang semestinya bukan urusannya. Fransiska disebut pernah mengatakan, “dia punya masalah dengan orang kerjanya.”

Akibat dugaan penggelapan itu, pelapor mengalami kerugian yang mencakup berbagai jenis mebel seperti sofa, lemari, meja makan, dan tempat tidur. Dampak kejadian ini sangat dirasakan pemilik toko dan keluarganya yang telah membangun usaha mebel tersebut selama bertahun-tahun.

Laporan telah tercatat di kepolisian dengan nomor: STTLP/B/184/X/2025/SPKT/POLRES MINAHASA TENGGARA/POLDA SULAWESI UTARA, tanggal 29 Oktober 2025 pukul 14:43 WITA, bertempat di kantor kepolisian setempat. Dalam laporan disebutkan peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Rabu, 30 April 2025 sekitar pukul 12.00 WITA di rumah terlapor di Desa Buyat Barat, Kecamatan Kotabunan.

BACA JUGA  Cegah Penyebaran Covid-19, Peserta Aksi Damai Jalani Rapid Test

Korban berharap pihak kepolisian segera menangkap tersangka dan mengembalikan barang-barang yang diduga digelapkan. “Saya berharap pihak kepolisian dapat segera menangkap pelaku dan mengembalikan barang-barang yang telah digelapkan,” ujar ID. Ia juga mengingatkan pelaku usaha lain untuk lebih berhati-hati dalam menjalin kepercayaan bisnis.

Kasus ini masih dalam proses penyelidikan pihak kepolisian setempat.

 

(Syah)